Apa itu KPR?

Secara singkat, Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat KPR adalah suatu fasilitas di mana institusi keuangan (biasanya bank), memberikan pinjaman kepada debitur untuk keperluan konsumtif seperti membeli tempat tinggal, biaya sekolah anak ataupun membiayai kebutuhan konsumtif lainnya. Debitur harus memberikan jaminan/agunan berupa tempat tinggal. Sedangkan pada sisi bank, memberikan pinjaman dengan maksimum tenor sampai 30 tahun dengan angsuran yang diperhitungkan secara anuitas (bunga efektif). Infografik berikut menggambarkan penjelasan mengenai KPR.

Tercatat di OJK
No. S-99/MS.72/2019
Member of
Alamat