KPRAcademy Glossary
Agen:
seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinyaAgunan:
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah(collateral)Akta:
keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut(deed)Akta Autentik:
akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (authentieke daad)Akta dibawah tangan:
akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang(private deed)Aktivitas akun:
aktivitas rekening(account activity)Aktivitas rekening:
semua mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi tensebut tercatat datam rekening koran yang bendasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; sin. aktivitas akun (account activity)Akumulasi:
tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok (accumulation) akun rekening (account)Alih - pengalihan kredit:
penjualan kredit kepada pihak lain dengan diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak debitur, umumnya penjualan kredit ini untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank (loan sale)Alih milik:
tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet(repossession)Amandemen:
perubahan atas materi dokumen resmi yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penjanjian pokok (amendment)Amortisasi:
prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan; amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo (amortization; amorticement)Analis kredit:
orang yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup (credit analyst)Angkatan kerja:
semua orang yang tetah mencapai umur tertentu dan mempunyai kesanggupan bekerja, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan (labour force)Angsuran tetap:
pembayaran kewajiban dalam jumlah tetap dalam periode tertentu tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya; sin. tarif tetap (flat rate)Anuitas:
salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu (annuity)Anuitas sederhana:
anuitas dengan jangka waktu bunga atau premi yang bertepatan dengan jangka waktu pembayaran berkala (simple annuity; ordinary annuity)Aplikasi:
formulir permohonan yang harus diisi oleh nasabah dan /atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang dibutuhkan oleh bank (application)Asuransi:
perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)Asuransi kebakaran:
asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire insurance)Asuransi kredit:
asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit insurance)Badan hukum:
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity)Bagian kredit:
bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan (credit deportment)Bank:
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank)Bank - perbankan:
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking)Bank bermasalah:
1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya;2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank)
Bank Indonesia:
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlakuBank komersial:
bank umum (commercial bank full service bank)Bank perkreditan rakyat:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)Bank sentral:
bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia (central bank)Bank syariah:
bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis (islamic banking)Bank umum:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank komersial (commercial bank/full service bank)Batas kredit:
jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan dan/atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit)Bayar - pembayaran konstan:
pembayaran secara berkala dengan jumlah yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok menurun apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan sehingga kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant payment)Bayar - pembayaran rutin:
pembayaran uang dalam jumlah yang sama secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya pembayaran angsuran pinjaman KPR. premi asuransi, dana bantuan kepada pihak-pihak tertentu, seperti pembayaran jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja) atau uang pensiun (recurring payment)Beri - pemberi kredit:
pihak yang memberikan kredit; lihat kreditur (lender)Beri - pemberi pinjaman:
seseorang atau pihak yang memberi pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo pinjamannya tersebut (obligee)Berkas kredit:
sekumpulan dokumen tentang fakta atau opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah debitur bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu (credit file; folder)BI Rate:
Suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.Biaya:
pengeluaran atau pengorbanan yang tak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti ongkos pengirman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya (cost; expense)Biaya - pembiayaan berdasarkan prinsip syariah:
penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasilBiaya - pembiayaan bertahap:
pembiayaan proyek untuk konstruksi (properti, realestat) yang pembayarannya berdasarkan tahap penyelesaian proyek tersebut (take out loan)Biaya bukan biaya bunga:
biaya operasi tetap bank yang dapat diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan, iuran tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa di luar kredit, misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan perlengkapannya, pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit macet (noninterest expense)Biaya bunga bayar di muka:
beban bunga yang sebenamya belum menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid interest expense)Biaya dana:
biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain (nasabah dan/atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost of funds)Biaya ikat janji:
biaya yang akan dibebankan kepada debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; sin. biaya komitmen (commitment fee)Biaya komitmen:
biaya ikat janji (commitment fee)Biaya kredit:
fasilitas kredit kepada konsumen untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya tiga puluh hari) atau secara angsuran (charge account bonking)Biaya seluruh:
biaya langsung dan biaya tidak langsung; total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang dibayar kepada deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan (opportunity cost) yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas wajib minimum di Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus dibayar yang meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit bank, total biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi, biaya komisi, biaya administrasi, dan biaya lain-lain (all in cost)Birokrasi:
tata kerja suatu organisasi yang berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan (bureaucracy)BI-RTGS:
Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individualBisnis jasa:
Jenis kegiatan ekonom berupa penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; sin. usaha jasa (business services)Bonafide:
jujur dan dapat dipercaya (bonafide)Bukti pelunasan:
dokumen atau bukti tertulis atas pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah menyelesaikan pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas (acquit fance)Bukti transaksi:
dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan (voucher)Buku pedoman:
buku panduan, berisi informasi, petunjuk, harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan (manual)Buku tabungan:
buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan; buku tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan pada saat membukukan bunga;buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah diberikan tembusan bukti penyetoran (passbook)
Bunga:
imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest)Bunga akrual:
bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued interest)Bunga bank:
sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest)Bunga biasa:
bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest; ordinary interest)Bunga ditambahkan:
metode perhitungan pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates; ad-on interest)Bunga harian:
pendapata bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan (daily interest)Bunga majemuk:
bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rp l000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp 1210,00 (compound interest)Bunga pasti:
bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari (exact interest)Business Continuity Planning (BCP):
Petunjuk yang berisi langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab dan prosedur dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternalCadangan umum:
dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk menyesuaikan atau menyusutkon nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet (allowance; reserve)Cadangan antisipasi:
cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision)Cadangan kas (2) :
fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection)Cadangan penghapusan kredit macet:
biaya yang dicadangkan untuk menutup pemberian kerugian kredit yang bensumber dari penyisihan sebagian laba (provision for bad debt)Cadangan wajib minimum:
jumlah dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada bank sentral (reserve requirement)Cakup lindung:
tingkat kemampuan keuangan untuk menilai sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau bank mampu menutup kewajibannya (coverage)Catatan pengingat:
catatan tentang kewajiban yang jatuh tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti, misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus diselesaikan pada hari itu (tickler)Cadangan kontigensi:
dana yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga (contingent reserve)Cidera janji:
kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan (default)Chattel:
hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh krediturCrediteverband:
Pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat (credietverband)Daftar gabungan utang:
daftar semua kewajiban setiap debitur, termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan garansi pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur dapat membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability)Daftar hitam:
daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list)Daftar orang tercela (DOT):
daftar orang yang memenuhi kriteria pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank (daftar orang tercela)Daftar pengawasan:
1) daftar bank yang oleh pengawas bank dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank dengan peringkat CAMEL di bawah 81; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat,;2) daftar bank yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang secara potensial neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard & Poor’s;
3) daftar negara yang kemampuan membayar utangnya diamati oleh pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan;
4) semua daftar mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah bank untuk pengawasan internal (watch list)
Daftar saldo:
daftar yang memuat sisa dari sekelompok akun nasabah; jumlah sisa dalam daftar tersebut harus sama dengan sisa akun buku besarnya (balance book)Daftar umur piutang:
klasifikasi piutang menurut jangka waktunya; umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca percobaan, yang meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor rekening, jumlah piutang, dan jangka waktu piutang (aging account receivablesDaftar upah:
daftar yang memuat upah dari para pekerja dalam jangka waktu tertentu, seperti mingguan atau bulanan; daftar tersebut juga memuat jenis pengurangan tertentu dari pendapatan, seperti pajak penghasilan dan asuransi kesehatan (payroll)Dagang pedagang:
orang yang pekerjaannya sehari-hari melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader)Damai perdamaian:
perjanjian tentulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing; sin. kompromi (compromise)Dana pendanaan kembali:
penyediaan kembali dana dengan cara menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga pasar turun (refunding)Dana kinerja:
dana bersama yang dirancang untuk pertumbuhan modal; untuk mencapai kinerja dana yang baik, dilaksanakan investasi dana bersama pada perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan laba yang tinggi, tetapi dividen yang akan diperoleh tidak dibagikan sehingga akan memperbesar modalnya (performance fund)Dana mengendap:
dana nasabah tertentu pada bank yang tidak ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber dana tetap bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman (core deposits)Dana pembayaran utang:
umum:uang yang dikumpulkan dalam suatu rekening khusus untuk membayar utang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; beberapa persyaratan dana pembayaran utang harus dipenuhi dengan penebusan sejumlah tertentu instrumen yang telah diterbitkan selama satu tahun tertentu; hipotek berjaminan surat berharga (mortgage backed securities): ketentuan dalam panggilan surat penjanjian (indenture calling) selama jadwal amortisasi dari hipotek yang dijamin dengan obligasi atau surat utang subjek untuk kegiatan yang dibayar di muka, misalnya obligasi amortisasi terkendali (controlled amortization bond) sin. dana pelunasan (sinking fund)Dana untuk pinjaman:
dana yang tersedia dalam bank yang dapat dipergunakan untuk keperluan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga (loanable fund)Dapat pendapat menyangkal:
laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan yang diperiksa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya (adverse opinion)Dapat pendapat tak bersyarat:
pendapat auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan, laporan keuangan telah disusun berdasarkan asas akuntansi yang diterapkan secara konsisten, dan memberikan gambaran yang wajar mengenai keadaan keuangan (unqualified opinion)Dapat pendapatan (1):
semua penerimaan, baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan hasil dan penjualan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu (income; revenue)Dapat pendapatan (2):
penerimaan dana sebagai hasih dari suatu investasi (return)Dapat pendapatan kotor:
selisih biaya dana ditambah biaya overhead yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga dan/atau biaya lain yang dibayar debitur (gross margin)Dapat pendapatan marginal:
tambahan pendapatan yang diperoleh dengan tambahan satu unit penjualan; dalam jangka pendek, pada kondisi persaingan, hal itu merupakan harga pasar (marginal revenue)Dealer premier:
bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer)Debit :
sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset (debit)Debit pendebitan langsung:
pembayaran dengan cara melakukan pembebanan rekening nasabah setelah terlebih dahulu membenkan persetujuan kepada bank untuk melakukan penarikan sejumlah uang pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya; sistem pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan oleh nasabah bank pemegang kartu akun yang juga berfungsi sebagai kartu debit (direct debit)Debitur:
pihak yang menerima kredit atau pinjaman (debtor)Debitur group:
kumpulan peminjam yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuanganDebitur teresksekusi:
debitur yang atas perintah pengadilan harus membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan kepada kreditur (execution debtor)Denda:
hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine)Denda cerukan:
denda bunga yang harus dibayar oleh nasabah karena terjadi cerukan (overdraft penalty)Depresi:
keadaan ekonomi yang ditandai oleh menurunnya harga, menurunnya daya beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi permintaan, angka pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan dunia usaha yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression)Depresi hebat:
periode kelesuan ekonemi dan pengangguran secara besar-besaran pada tahun 1929 hingga masa sebelum perang dunia II (great depression: malaise)Depresiasi:
penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (depreciation)Devaluasi:
penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation)Diskon:
umum: pengurangan nilai kotor suatu transaksi; transaksi perbankan: metode pengurangan yang beban bunga pinjaman atau surat utangnya telah diperhitungkan di muka (discount)Diskonto bank:
potongan yang diperhitungkan bank (biasanya dalam persen) atas suatu surat berharga karena pembayaran sebelum jatuh tempo (bank discount)Dislokasi kredit:
realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu kantor bank, sedangkan penandatanganan akta perjanjiainya dilaksanakan di kantor lain dari pihak bank yang bersangkutan (credit dislocation)Dividen:
bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham (dividend) dividen yang dibayarkan pada akhir tahun untuk memenuhi kekurangan pembayaran yang telah dilakukan dengan dividen sementara berdasarkan ketetapan dividen tahun yang bersangkutan (final dividend)Dividen properti:
dividen yang diumumkan oleh perusahaan di tempat pembayaran tunai dividen yang para pemegang sahamnya adalah pemilik yang sah (property dividend)Dokumen:
warkat yang dipakai sebagai tanda bukti yang umumnya memiliki kekuatan hukum pembuktian (document)Dokumen kepemilikan:
bukti kepemilikan perusahaan oleh perseorangan yang disimpan bank (proprietorship certificate)Dokumen pembayaran:
dokumen atau formulir bank sebagai sarana bank untuk melakukan transfer dana dari satu pihak kepada pihak lain (payment document)Dokumen kredit:
dokumen yang berkaitan dengan kredit, termasuk kontrak perjanjian kredit, laporan keuangan, rencana kerja, dan dokumen lain yang menyangkut hak kreditur atas aset yang dijaminkan oleh debitur guna mengamankan pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang digunakan oleh pihak peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon debitur; dokumen ini merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip kredit debitur yang akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan dan pihak agen penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit yang ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation)Duo diligence:
pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporang keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bankEksekusi langsung:
pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan (parate execu tie)Ekstensi kredit:
perpanjangan jangka waktu kredit untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit)Fasiliitas kredit nirtenggat:
fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali; contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit cerukan (open-end cradit)Fasilitas diskonto:
kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara (discount window)Fasilitas kredit bank:
sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang disairkan diawasi oleh bank sentral (bank credit)Fasilitas penarikan kredit:
janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan pensyaratan tertentu (line of credit)Fidusia:
pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur (fiduciare eigendemsoverdracht/ FEO)Financing to deposit ratio (FDR) atau Loan to deposit ratio (LDR):
Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang diterima oleh bank. FDR digunakan untuk bank syariah, sedangkan LDR untuk bank umum.Fixed rate tender (FRT):
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentralFixed Rate Tender (FRT):
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menyediakan atau menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta sesuai tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank IndonesiaForce majeure:
keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi (force majeure)Formulir permohonan kredit:
formulir yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam rangka mendapatkan kredit; dalam formulir tensebut diatur, antara lain, mengenai besarnya kredit, suku bunga, jangka waktu, syarat pembayaran, dan agunan (credit application)Gaji:
pembayaran khusus untuk jasa yang biasanya dibayar setiap minggu, dua mingguan atau bulanan; gaji dibedakan dari upah, yang biasanya dibayar berdasarkan hitungan per jam (salary)Giro:
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts)Giro bilyet:
surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain (giro biljet)Globalisasi:
1) proses dari transaksi keuangan dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas geografis suatu negara; 2) integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia (globalization)Good Governance:
Tata kelola organisasi yang baik dan sehatGrup bank:
bentuk bank induk yang memiliki kelompok manajemen berada dalam pengawasan beberapa bank anggota kelompok; setiap bank dalam kelompok tersebut memiliki manajemen tersendiri, tetapi koordinasi aktivitas bank anggota kelompok itu dilakukan oleh manajemen bank induk dan pemegang saham mayoritas dari setiap anggota (group banking)Grup bank sejenis:
pengelompokan bank komersial berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem pelaporan yang seragam mengenai kondisi bank mengelompokkan bank menjadi beberapa kelompok yang berbeda; dalam satu kelompok, bank diperbandingkan dengan bank lain yang mempunyai kondisi yang setara dengan memperhatikan kemampuan memperoleh laba dan lain-lain; analisis kelompok sejenis digunakan oleh bank untuk mengukur kondisi keuangannya terhadap bank saingannya di pasar; kelompok sejenis ditentukan dan volume usaha bank, lokasi dan bidang usaha dari setiap kelompok dapat terdiri dari atas 5-6 bank dalam hal bank tersebut merupakan pusat keuangan atau ratusan bank rakyat yang kecil-kecil; sin. kelompok sejenis (peer group)Guna - kegunaan:
kemampuan suatu barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhan manusia (utility)Hak beli kembali:
hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi (pre-emption)Hak istimewa:
kredit: hak para kreditur tertentu untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada kreditur lain; derivatif: kontrak keuangan khusus yang memungkinkan salah satu pihak untuk melaksanakan beberapa hak khusus atau opsi, misalnya pembelian surat berhanga atau komoditas pada waktu tertentu dan harga tertentu; bentuk khusus dan hak istimewa (privelege) ini pada opsi adalah opsi beli, opsi jual, spread, dan stradle (privilege)Hak istimewa pembayaran:
klausul dalam akad kredit konsumsi yang memberikan pilihan kepada debitur untuk tidak membayar angsurannya sesuai dengan jadwal, tetapi debitur wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak kreditur (skip-payment privelege)Hak kebendaan:
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang (zakelijkrecht)Hak kepemilikan:
hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika tenjadi kepailitan/kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator (abandonment)Hak mutlak:
hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. Hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial (absolute title)Hak substitusi:
hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan (substitutie recht)Hak tanggungan:
penjaminan atas barang tidak bergerak dan/ atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation)Hak gadai:
hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya. (lien)Hapus - penghapusan bunga:
bunga pinjaman yang dihapuskan karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan/macet (terminable interest)Hapus buku:
pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain (write off)Harga:
jumlah uang yang diterima oleh penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha/ bisnis; harga tersebut tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang/ jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benan terjadi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (price)Harga pagu:
harga tertinggi barang atau jasa yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai suatu kebijakan ekonomi, umumnya dilakukan dalam kondisi darurat, seperti masa perang (celling price; administered price)Harga pasar:
harga yang terbentuk bendasarkan penawaran dan permintaan (market price)Harta:
segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset (asset)Harta beku:
harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset)Harta pailit:
harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan (after acquired property)Harta tak-bergerak:
kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan (real property)Hati-hati - kehati-hatian bank:
pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential banking)Hawalah:
akad pemindahan utang/ piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip SyariahHipotek:
instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage)Hipotek berbunga tersuaikan:
hipotek dengan suku bunga yang dapat disesuaikan secara periodik atau berkala, umumnya setiap enam bulan sekali (adjustable rate mortgage/ARM)Hubungan akun:
jalinan kerja sama antara dua pihak yang terlibat suatu perpindahan dana pada kemudian hari, seperti antara pembeli dan penjual, atau suatu persetujuan dari satu pihak untuk menyimpan dana bagi pihak lain (account)Hubungan kepentingan asuransi:
hubungan antara seseorang atau benda yang diasuransikan dari pihak yang ikut tertanggung dalam polis; misalnya, seorang istri mempunyai kepentingan atas kehidupan suaminya karena secara finansial dapat dirugikan dalam hal suaminya meninggal dunia; oleh karena itu, istri berhak menerima uang pertanggungan jika suami meninggal dunia, sementara polis masih berlaku (insurable interest)Hubungan perbankan:
konsep pemasaran terpadu dalam upaya memperluas pelayanan jasa perbankan yang dilakukan oleh pejabat bank (account officer) sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah (relationship banking)Hukum acara:
ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low)Hukum pajak:
peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law)Ikat - perikatan:
hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya. (verbintenis)Ikat janji di muka:
persetujuan tertulis untuk melakukan aktivitas pada masa mendatang dengan persyaratan atau kondisi yang telah disepakati pada saat perjanjian dilakukan; contoh yang paling populer ialah kontrak ikat janji atau komitmen dari suatu lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada seorang debitur pada suatu waktu pada masa mendatang dengan pensyaratan tertentu yang disepakati sebelumnya, misalnya perjanjian kredit rekening koran (advance commitment)Ikat janji terdukung:
perjanjian untuk memberikan uang muka kredit konstruksi atau bangunan yang didukung oleh ikat-janji beli antara bank hipotek dan investor (back to back commitment)Ikat janji:
perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi; jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, transaksi valuta asing tunai (spot), dan transaksi valuta asing benjangka (forward); sin. komitmen (commitment.)Ikat-janji beli:
perjanjian antara bank hipotek dan investor; dalam hal ini investor menyetujui untuk membeli hipotek pada waktu tertentu pada masa yang akan datang; investor tersebut, biasanya, adalah perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lain yang disebut juga take-out lender (take-out commitment)Inflasi:
keadaan perekonomian yang ditandai oleh kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunnya daya beli; sering pula diikuti menurunnya tingkat tabungan dan atau investasi karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan hanya sedikit untuk tabungan jangka panjang; menurut ilmu ekonomi modern, terdapat dua jenis inflasi yang berbeda satu sama lain, yaitu inflasi karena dorongan biaya (cost-push inflation) dan inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull inflation); dalam hal inflasi karena dorongan biaya, kenaikan upah memaksa industri untuk menaikkan harga guna menutup biaya upah dalam kontrak yang baru yang mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi yang disebut spiral harga upah (wage price spiral) dalam hal inflasi karena meningkatnya permintaan, permintaan yang tinggi atas kredit merangsang pertumbuhan produk nasional bruto yang selanjutnya menarik harga lebih lanjut ke atas; beberapa ahli ekonomi percaya bahwa inflasi karena meningkatnya permintaan dapat dikendalikan melalui kombinasi kebijakan Bank Sentral dan kebijakan Departemen Keuangan, misalnya kebijakan uang ketat oleh Bank Sentral dan pengendalian pengeluaran oleh Pemerintah; inflasi karena dorongan biaya diduga dapat lebih baik dikendalikan melalui pertambahan tingkat pertumbuhan perekonomian daripada melalui kebijakan moneter ataupun fiskal (inflation)Informasi kredit:
keterangan mengenai debitur atau calon debitur, misalnya keterangan umum mengenai perusahaan, para pemilik atau pengurus, dan keadaan keuangan sebagai salah satu dasar bagi kreditur untuk memberi pinjaman (credit information)Insolvensi:
ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta (insolvency)Instrumen utang:
warkat yang berisi pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi (debt instrument)Instrument kredit:
warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman; instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain, ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain, ialah cek, wesel dan L/C (credit instrument)Investasi perbankan:
bidang usaha yang dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan, yang ada hanya penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan penyertaan modal pada lembaga keuangan (banking investment)Investigasi kredit:
pengumpulan informasi secara lengkap dan sistematis mengenai debitur sebagai dasar penilaian atas kemungkinan diberikannya perpanjangan dan/atau peninjauan kembali kondisi kredit debitur yang bersangkutan; sin. pemeriksaan kredit (credit investigation)Jadwal - penjadwalan kembali:
perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya (rescheduling)Jadwal - penjadwalan ulang:
perjanjian antara debitur dan kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk (scheme of arrangement)Jadwal amortisasi:
tabel yang menunjukkan saldo pokok dan bunga dalam setiap angsuran; pada tabel akan terlihat penurunan saldo pokok pinjaman dalam setiap pembayaran angsuran (amortization schedule)Jadwal tagihan:
pengelompokan piutang atas dasar tanggal penjualan, biasa digunakan oleh penjamin kredit (aging schedule)Jamin - penjamin pendamping:
orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi (comaker)Jamin - penjaminan:
penyerahan suatu kekayaan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan (pledging)Jamin - penjaminan kembali:
tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/ bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge)Jaminan:
harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan kas usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; sin. agunan (collateral)Jaminan bank:
kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; sin, bank garansi (bank guarantee)Jaminan chattel:
peranti yang dipersiapkan oleh debitur atau peminjam (mortgagor) untuk mentransfer hasil pendapatan dan barang agunan (chattel) kepada kreditur (mortgagee) untuk memberikan jaminan keamanan atas utangnya; apabila hipotek tidak terbayar, kreditur dapat menjual agunan tersebut untuk membayar piutangnya (chattel mortgage)Jaminan pelaksanaan:
jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan kontrak (performance bond)Jaminan penawaran:
kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima (bid bond)Jaminan perseorangan:
kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan cedera janji (borg)Jaminan pinjaman:
pinjaman yang dijamin oleh kekayaan pribadi (collateral loan)Jaminan tambahan:
jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side collateral)Jangka waktu:
jangka waktu jatuh tempo pinjaman atau tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau investasi jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu jatuh tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai tiga puluh atau empat puluh tahun (term)Janji - perjanjian barter hipotek:
tukar menukar barang gadai berikut surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama; pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati; menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac untuk meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain (mortgage swap agreement)Janji - perjanjian beli kembali:
perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (repurchased agreement)
Janji - perjanjian kredit:
perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract)Janji - perjanjian penyelesaian:
perjanjian yang saling menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara restrukturisasi kredit (workout agreement) janji - perjanjian perpanjangan persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; sin. persetujuan perpanjangan (extension agreement)Janji - perjanjian subordinasi:
1) perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji;2) peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination agreement)
Jatuh tempo pembayaran:
tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung/otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date)JIBOR:
suku bunga rata-rata pinjaman antar bank yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang (Jakarta Interbank Offerred Rate)Jual - penjualan curahan:
penjualan secara borongan untuk kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan milik debitur (bulk sale)Jurnal balik:
jurnal yang digunakan dalam akhir periode tertentu; perkiraan-perkiraan ayat jurnal balik ini adalah perkiraan-perkiraan pendapatan utang dan biaya; pada awal periode berikutnya perkiraan ini harus dibalik kembali supaya posisi keuangan akan menunjukkan keadaan yang sebenarnya (reversing entries)Kafalah:
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond)Kaji ulang kredit:
pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan (credit review)Kapasitas:
kemampuan peminjam untuk membayar kewajibannya apabila telah jatuh tempo, biasanya ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima yang ditulis pada saat permohonan kredit disertai pertimbangan pimpinan tentang kemungkinan berlangsungnya pekerjaan; kapasitas merupakan salah satu dari 5C pada persyaratan kredit (capacity)Kapitalisme:
sistem ekonomi yang bercirikan: (1) kepemilikan pribadi atas properti,(2) pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya,
(3) kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing, dan
(4) motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi (capitalism)
Kartel:
kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli (cartel)Kebijakan fiskal:
kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal policy)Kecenderungan tambahan investasi marginal:
angka perbandingan antara tambahan jumlah investasi dan jumlah pendapatan nasional (marginal propensity to invest)Kecenderungan tambahan konsumsi marginal:
angka perbandingan antara tambahan konsumsi dan tambahan pendapatan; rasio setiap tambahan pendapatan akibat kosumen mengalokasikan dana untuk konsumsi (marginal propensity to consume)Kecepatan perputaran uang:
besarnya kecepatan perputaran uang dalam perekonomian; hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang, dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tesedia untuk pembelian (persediaan uang); peningkatan kecepatan berarti secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum; penurunan berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan uangnya daripada membelanjakannya; tingginya perputaran uang dapat juga berarti tingginya transaksi konsumen (velocity of money)Kecuali - pengecualian pajak:
hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption)Kecurangan:
perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting (defraud; fraud)Kedaluwarsa:
tanggal jatuh tempo (expire date)Kelola - pengelolaan harta dan kewajiban:
cara mengelola harta dan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besamya; misalnya, suatu bank yang memiliki dana harus memutuskan apakah akan menanamkan dananya dalam bentuk kredit atau surat berhanga; keputusan itu berdasar pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga, kemampuan menghasilkan keuntungan, nisiko yang mungkin timbul, dan kemampuan menjaga likuiditasnya (asset liability management)Kelompok - pengelompokan data:
pemeriksaan dokumen yang diberi nomor seri dan terperinci dalam bundel per kelompok untuk diproses (batch header)Keluar - pengeluaran pendapatan:
biaya yang dikenakan atas rekening laba atau rugi (revenue expenditure) kembali - pengembalian bunga pengembalian bunga kepada debitur yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo (refundable interest)Kendali - pengendalian kredit:
kebijakan otoritas moneter dalam rangka mendorong atau membatasi pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan peranti moneter yang dapat mempengaruhi kebijakan perkreditan, antara lain kebijakan operasi pasar terbuka atau penetapan giro wajib minimum; di beberapa negara kebijakan ini juga dapat dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga diskonto (AS dan Jepang) (credit control)Kendali - pengendalian tanggal bayar:
pengaturan dokumen setiap transaksi agar pembayaran dan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tepat waktu (due date control)Kira - perkiraan kontrol:
perkiraan dalam buku besar, isinya merupakan jumlah kolektif yang perinciannya terdapat dalam berbagai perkiraan dalam buku tambahan; dalam perbankan dapat pula berarti suatu pekiraan atas nama seseorang yang dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan bagi rekening pinjamannya; tujuan rekening ini memantau mutasi debit-kredit sehingga menghindari kemungkinan terjadinya cerukan; sin. akun kontrol (control account)Kira - prakiraan:
estimasi atau harapan tertentu pada masa mendatang yang didasarkan pada beberapa faktor dan asumsi, seperti data historis, keadaan pasar saat ini dan proyeksinya, tingkat suku bunga, serta permintaan pasar terhadap kredit; estimasi ini dilakukan dalam rangka pengelolaan harta dan kewajiban (asset-liability management) yang digunakan sebagai alat perencanaan dalam rangka memprakirakan jumlah penghasilan yang akan diterima pada masa yang akan datang; estimasi ini senantiasa dievaluasi dan disesuaikan menurut kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku (forecasting)Klaim:
permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)Klausul asuransi:
syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan (assurantiebe ding)Klausul denda:
klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayanan kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause)Klausul hilang total:
klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause)Klausul percepatan pelunasan:
klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause)Kliring:
perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)Kode jenis transaksi:
kode khusus yang merupakan identitas bank dalam melaksanakan aktivitasnya; kode tersebut dibedakan berdasankan jenis transaksinya (ordering bank identifier type)Kolektibilitas:
keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkaa dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility)Komisi:
sejumlah uang imbalan atau jasa perantara dalam suatu transaksi (commission)Komisi akseptasi:
biaya yang dikenakan oleh bank sebagai komisi atas pemakaian namanya dalam mengakseptasi wesel (acceptance commission)Komisi bank:
biaya yang dibebankan oleh bank dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah (bank charges)Komitmen:
ikat janji (commitment)Kompensasi:
umum: pendapatan, bonus, penghargaan, atau sesuatu yang menyenangkan yang diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang telah diberikan;hukum: cara menghapuskan utang antara dua pihak yang saling berutang dengan memperhitungkan kewajiban dan hak masing-masing (schuld vergelsjking; compensotie)
Kompetisi:
persaingan usaha antar produsen dalam merebutkan pasar barang dan jasa; dengan demikian, produsen, akan melakukan efisiensi dalam faktor produksi (competition)Komposisi:
perjanjian antara kreditur dan debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, yang membolehkan debitur hanya membayar sebagian dari kewajiban yang seharusnya; kreditur mau menerima jumlah dengan komposisi tersebut dengan harapan bahwa debitur tersebut masih dapat menyelamatkan usahanya jika seluruh kewajibannya dibandingkan dengan perusahaan debitur yang harus dilikuidasi untuk membayar seluruh kewajibannya (composition)Kompromi:
perdamaian (compromie)Komputerisasi:
penggunaan komputer dalam pengolahan data laporan agar penyajian taporan keuangan bank dapat lebih informatif dan wajar sehingga pelbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan keuangan dan usaha bank (computerization)Komunikasi dua arah:
penyampaian berita, dari atasan kepada bawahan dan sebaliknya, yang diperlukan agar kerjasama dalam organisasi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya (two way communication)Komunikasi ke atas:
penyampaian berita, dari bawahan kepada atasan, yang dapat berwujud laporan, usul, atau keluhan untuk memberikan bahan informasi dalam mengambil putusan (upward communication)Komunikasi tertulis:
penyampaian berita dari satu pihak ke pihak lain secara tertulis (written communication)Konfirmasi:
(1) komunikasi tertulis kepada pihak lain atau mitra yang menjelaskan hal-hal relevan secara terperinci tentang transaksi, seperti yang telah disepakati dalam pembicaraan melalui telepon atau teleks;(2) fungsi audit, dalam hal ini bank, meminta nasabah untuk memeriksa kebenaran akunnya guna mendeteksi apabila terjadi kesalahan; konfirmasi positif adalah permintaan kepada nasabah untuk memeriksa semua jumlah apakah sudah benar atau sesuai; konfirmasi negatif adalah permintaan untuk memberi jawaban atas saldo yang harus dicocokkan apabila hanya terdapat kekeliruan atau perbedaan (tidak sesuai);
(3) dalam hal kepailitan, konfirmasi adalah kesanggupan kreditur atas rencana pembayaran kembali utang-utangnya (confirmation)
Konsensus:
kesepakatan bersama antara pihak yang membuat perjanjian (consensus)Konsolidasi kredit:
penggabungan beberapa pinjaman menjadi satu untuk mengurangi tingkat bunga tahunan atau pembayaran dalam bulanan, biasanya dengan cara memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut (consolidation loan)Konsumen:
pengguna suatu produk atau jasa; untuk mendapatkan produk atau jasa, pengguna tidak selalu sebagai pembeli (consumer)Kontingensi:
keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa pada masa yang akan datang (contingency)Kontra garansi:
jaminan/ garansi yang dibuat untuk mendukung jaminan/garansi yang dibuat sebelumnya (contra guarantee)Kontrak:
perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat diri untuk melakukan, atau tidak melakukan perbuatan tertentu; lazimnya kontrak tersebut dibuat secara tertulis, baik secara autentik maupun di bawah tangan; lihat akta (contract)Kontrak bergaransi:
kontrak yang diterbitkan oleh pihak penjamin kepada pihak pemberi pinjaman sebagai pernyataan bahwa lembaga penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (contract of guarantee)Kontrak berjaminan obligasi:
bentuk penjaminan yang salah satunya berupa obligasi yang dimaksudkan sebagai jaminan pembayaran utang apabila pihak yang berutang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali utangnya (contract bond)Kontrak jaminan:
perjanjian tertulis oleh suatu lembaga keuangan untuk menjamin kewajiban apabila pihak ketiga cedera janji (surety bond)Kontrak kelak:
kontrak transaksi kelak (futures) yang jatuh temponya tidak dalam waktu dekat (back contracts)Kontrol data:
salah satu unit kerja pengolahan data elektronik yang bertanggung jawab memasukkan data, rekonsiliasi, dan menyeimbangkan seluruh transaksi dan distribusi seluruh laporan dari sistem komputer; kontrol data, umumnya, terdiri atas dua hal, yaitu sisi masuk dan sisi keluar (data control)Konversi - terkonversi:
(1) hipotek bersuku bunga tersuaikan dapat dipertukarkan sesuai dengan opsi peminjam menjadi hipotek dengan suku bunga tetap biasanya dalam satu sampai lima tahun pertama, peminjam membayar premi konversi, tetapi biaya pengalihan ke pinjaman dengan suku bunga tetap biasanya lebih kecil daripada pembiayaan kembali;(2) surat utang atau saham istimewa yang dapat dipertukarkan pada harga tertentu untuk sejumlah saham biasa yang telah ditetapkan terlebih dahulu dari penerbit yang sama;
(3) mata uang yang dengan mudah dapat ditukar dengan mata uang lain atau suatu jumlah yang sama dengan nilai emas; sin. tertukarkan (convertible)
Kredit:
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (credit)Kredit - pengkreditan sementara:
pengkreditan kembali akun nasabah yang telah didebit oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya; di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut; jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank mempunyai waktu 45 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang sering dijadikan alasan suatu kesalahan (provisional credit)Kredit amanah:
pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi (open credit)Kredit amortisasi:
kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya (fully amortizing loon)Kredit angsuran:
kredit yang pembayara n pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu (installment credit)Kredit bawah nilai:
kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran (underwater loon)Kredit belum tersalur (undisburshed loans):
kredit yang telah disetujui namun belum dicairkanKredit berdokumen khusus:
surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya (special L/C)Kredit berjamin rumah:
pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan (home equity credit/loan)Kredit bermasalah:
kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya (impaved credit)Kredit bermasalah (non performing loan/NPL):
terdiri dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M)Kredit berulang:
(1) fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang);(2) kartu kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas tersebut tidak digunakan (revolving credit)
Kredit diragukan:
kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa(a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau
(b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam (doubtful loan)
Kredit investasi:
kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan (investment loan)Kredit konsumsi:
kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif (consumer credit; personal credit; consumer loan)Kredit likuiditas Bank Indonesia - KLBI:
kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhana/ sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)Kredit macet:
kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit (bad debt)Kredit memburuk:
memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan (impaired credit)Kredit perseorangan:
kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif (personal loan)Kredit profesi:
kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan (service credit)Kredit tak-lancar:
kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif taklancar (non performing loan)Kredit tak-terbatalkan sepihak
kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan (irrevocable credit)Kredit terbatas:
kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan (closed-end credit)Kredit terbuka:
fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit dan kredit cerukan (open-end credit)Kredit terjamin:
(1) kredit yang endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestasi;(2) kredit pada perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap kredit tersebut (recourse loan)
Kredit terpaksa:
kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan (forced loan)Kredit terselamatkan:
kredit yang semula tergolong diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana dicantumkan dalam akad penyelamatan kreditKreditur:
pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama (creditor)Kreditur (peng) eksekusi:
orang yang ditunjuk untuk menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur (execution creditor)Kualitas aktiva produktif:
tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat ketertagihannya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet (earnings asset quality)Kuasa bayar:
perintah tertulis dari nasabah kepada bank yang memberikan kewenangan untuk membebankan, membayarkan secara periodik atas nama nasabah (bankers order)Kurang lancar:
kualitas kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik karena terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia; lihat kolektibilitas (sub-standard)Kurator:
pihak yang melaksanakan pengampuan (curator)Laba:
kelebihan pendapatan dibandingkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut (profit)Laba atau rugi di atas kertas:
perkiraan laba atau rugi atas surat berharga yang dimiliki yang sebenarnya belum terjadi; juga disebutkan sebagai keuntungan atau kerugian di atas kertas; ketentuan akuntansi menetapkan hahwa kerugian yang belum direalisasikan dari surat berharga yang disebabkan oleh turunnya harga pasar harus dicantumkan dalam laporan rugi laba meskipun sekuritas tersebut belum dijual (unrealized profit or loss)Laba bersih:
laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak (net profit)Lapor neraca:
laporan keuangan bank pada tanggal tertentu yang diminta oleh bank sentral (bank call)Laporan:
catatan terperinci mengenai akun seorang nasabah yang meliputi perkiraan debit, peluasan kredit, transfer antar-akun, dan biaya (statement)Laporan akun:
laporan mengenai ikhtisar aktivitas transaksi yang terjadi selama periode akuntansi tertentu, biasanya selama satu bulan, tiga bulan, atau interval waktu tertentu; misalnya, laporan ikhtisar mengenai seluruh cek yang dibayarkan, simpanan, setoran, dan saldo selama periode yang ditetapkan (account statement)Laporan akun nasabah:
laporan bank yang dibuat untuk kepentingan nasabahnya, berisi perincian pos debit dan kredit setiap transaksi yang dilakukan, berikut jumlah saldo terakhir per tanggal laporan;lihat laporan mutasi akun (bank statement)Laporan keuangan:
laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri atas neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba ditahan (financial statement)Laporan kredit:
laporan yang disediakan oleh agen pelaporan kredit atas permintaan pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur yang namanya tertera dalam laporan tersebut; laporan tersebut meliputi fasilitas kredit yang dinikmati dari pembayaran utang, termasuk ketepatan, keterlambatan pembayaran, dan tunggakan; di Indonesia informasi kredit dapat diperoleh di Bank Indonesia (credit report)Laporan proforma:
ikhtisar laporan keuangan yang menunjukkan harta dan utang, atau pendapatan dan pengeluaran yang mungkin diakui pada masa mendatang; laporan ini juga menunjukkan proyeksi pendapatan apabila perusahaan akan merger dengan perusahaan lain, atau penjualan sebagian dan operasinya; perusahaan sering diminta untuk menyampaikan laporan proforma ketika mengajukan aplikasi kredit (pro formo statement)Laporan tahunan:
catatan tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba-rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit (annual report)Layak kredit:
penilaian kreditur terhadap watak atau perangai dan kemampuan penyelesaian pinjaman calon debitur; penilaian tersebut digunakan sebagai dasar persetujuan pemberian kredit yang akan diberikan kreditur kepada calon debitur yang bersangkutan (credit worthy)Lebih - kelebihan kredit:
kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah:(1) untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank;
(2) untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesan 10 % dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan;
(3) untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang bendiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank (excess loans)
Lelang:
(1) penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik);(2) penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun) (auction)
Lelang pajak:
lelang barang-barang milik wajib pajak untuk pelunasan tunggakan pajaknya (tax sale)Lembaga keuangan:
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution)Lembar penguji:
lembaran yang digunakan untuk mempermudah pengujian kebenaran suatu pembukuan, juga berfungsi sebagai buku harian; lembar penguji merupakan tembusan dari seluruh pembukuan pada kartu (kartu debitur, kartu kreditur, dan lain-lain) (proof sheet)Lewat jatuh tempo:
pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank (past due)Lewat waktu:
kegagalan dalam penutupan asuransi karena tidak dibayarnya premi asuransi pada saat jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang telah ditetapkan, atau tidak dibayarnya premi asuransi dalam tenggang waktu yembayaran yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi (lapse)Likuidasi:
pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation)Lima kriteria kelayakan kredit:
lima kriteria yang digunakan dalam penilaian terhadap kelayakan kredit peminjam potensial; lima kriteria tersebut adalah karakter, kapasitas, permodalan, jaminan kredit, dan kondisi ekonomi; empat karakter yang pertama dikaitkan dengan kemampuan dan kemauan membayar, sedangkan yang terakhir dikaitkan dengan situasi perekonomian secara umum (five c’s of credit)Lindung - pelindung ahli waris:
pengampu atas seorang ahli waris yang masih dibawah umur yang juga dicantumkan namanya dalam wasiat pewaris (testamentary guardian)Lunas:
keadaan selesainya utang karena telah dibayarnya kembali secara penuh; dalam praktik perbankan, warkat utang piutang yang telah dibayar penuh oleh debitur, biasanya dibubuhi tanda "lunas" atau "selesai" (paid in full)Lunas - pelunasan sebagian:
(1) berkurangnya sebagian utang karena nasabah melunasi sebagian dari saldo kartu kredit, hipotek, atau kredit dengan angsuran yang terutang;(2) pendanaan kembali suatu emisi obligasi yang dilunasi dengan emisi obligasi baru yang lebih kecil dalam rangka mengurangi biaya bunga, misalnya suatu perusahaan yang beberapa tahun yang lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 juta pada 13%, melunasi kembali utang itu dengan emisi baru Rp 80 juta dengan hasil pendapatan 9% (paydown)
Lunas - pelunasan kredit sekaligus:
kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala (evergreen loan) (bullet loan)Mahal:
keadaan atau aktivitas yang berbiaya tinggi dan mahal (dear)Mampu - kemampuan aset:
kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang (asset coverage)Mampu - kemampuan bank:
(1) kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan Money Multiplier,(2) izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus (banking power)
Mampu - kemampuan membayar:
kemampuan debitur untuk membayar utang pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan/atau keuntungan; sin. daya bayar (ability to pay)Manajemen risiko:
pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat suku bunga (risk management)Manajemen utang:
pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya (debt management)Margin:
perbankan: perbedaan antara nilai surat berharga yang ditawarkan dan nilai baki debit pinjaman;perdagangan: perbedaan biaya produksi dan harga jual;
disebut juga laba; pasar valas: perbedaan antara nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon (margin)
Margin kotor:
selisih antara biaya dana dan tingkat bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor (gross profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya pokok (gross margin)Margin laba:
selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan laba sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan (profit margin)Masa penagihan:
jumlah hari rata-rata antara waktu pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran (collection period)Masa tenggang:
kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period)Mata uang lemah:
kondisi alat pembayaran suatu negara kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain; merupakan cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh otoritas moneter sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau mata uang negara lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya peristiwa/kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik (exotic currency; weak currency; soft currency)Memo debit:
warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar pendebitan rekening (debit ticket; debit memorandum)Metode penghapusan langsung:
salah satu cara untuk membukukan besarnya kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya jumlah piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat piutang tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali (direct write off methode)Milik - pemilik:
orang yang memiliki suatu usaha (proprietor)Milik - pemilikan kembali:
penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession)Minta - permintaan pailit:
pei-mintaan pada pengadilan supaya debitur dinyatakan pailit dengan keputusan hakim (petition)Mitigasi risiko (risk mitigation):
upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risikoMurabahah:
jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakatiMusyarakah:
penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masingNasabah bank:
pihak yang menggunakan jasa bank (bank customer)Nasabah debitur:
nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bensangkutanNasabah utama:
nasabah bank yang memiliki transaksi dalam jumlah besar, taat dalam memenuhi kewajibankewajibannya kepada bank sebagaimana yang telah dipersyaratkan (prime customer)Negosiasi:
tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan (negotiation)Neraca:
ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet)Neraca kliring:
ikhtisar yang menunjukkan transaksi tagihan dan kewajiban melalui kliring untuk setiap bank pada akhir hari kerja (clearing house balance)Nilai:
daya tukar suatu barang atau jasa untuk memperoleh barang atau jasa lain yang diukur secara kuantitatif dengan jumlah satuan barang atau uang (value)Nilai - penilai harga:
orang yang karena keahlian dan pengalamannya menjual jasa sebagai penilai harga barang bergerak dan barang tidak bergerak (appraiser)Nilai - penilai independen:
perusahaan penilai yang tidak terkait dengan bank dan debitur untuk melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia, memiliki izin usaha dari instansi berwenang (independent appraiser)Nilai - penilaian:
pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh penilai independen atau bank mengenai estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis agunan berupa aktiva tetap berdasarkan hasil analisis terhadap fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)Nilai - penilaian kembali:
penyesuaian ketertagihan atau kolektibilitas kredit debitur ke posisi yang lebih baik karena debitur telah melakukan pembayaran tunggakan dan penalti (reinstatement)Nilai - penilaian keuangan:
penilaian rencana proyek ditinjau dari aspek keuangan untuk mengetahui apakah rencana pembiayaan proyek tersebut dapat berjalan lancar dalam mempertahankan kelangsungan jalannya proyek; penilaian aspek keuangan tersebut meliputi penilaian kebutuhan dan struktur modal, rencana anggaran tunai, termasuk pembayaran kembali pinjaman berikut bunga pinjamannya, dan perkiraan tingkat keuntungan yang diharapkan (financial appraisal)Nilai - penilaian kredit:
evaluasi atas calon debitur, baik perseorangan maupun badan usaha tentang kelayakan kreditnya (credit rating)Nilai - penilaian pekerjaan:
analisis secara sistematis berbagai ukuran untuk mengelompokkan berbagai pekerjaan dan nilai nisbahnya sehingga diperoleh tenaga yang tepat, sistem kepangkatan, dan pengupahan yang sesuai (job evaluation)Nilai - penilaian tingkat kesehatan bank:
penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas (bank rating)Nilai buku:
nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi/ didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi (book value)Nilai intrinsik:
moneter: nilai asli yang melekat pada fisiknya misalnya nilai emas yang terdapat pada uang logam emas;perdagangan opsi: perbedaan antara nilai opsi saat pelaksanaan (strike price) dan nilai pasar surat berharga yang dijadikan dasar transaksi (underlying transaction) misalnya dalam opsi beli, jika nilai pelaksanaan $ 53 untuk pembelian saham yang nilai pasarnya $55, nilai opsi tersebut tersebut adalah $2; dengan demikian, dalam opsi jual, jika nilai pelaksanaan $55 dan nilai pasar saham yang menjadi dasar transksi $53, nilai intrinsik opsi adalah $2; opsi at tile money (impas) ataupun di luar harga (Out of money) tidak mengandung nilai intrinsik; sin. nilai sebenarnya (intrinsic value)
Nilai jaminan:
nilai taksiran oleh bank terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh debitur (collateral value)Nilai jatuh tempo:
sejumlah uang yang harus dibayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian (maturity value)Nilai kini:
nilai sejumlah uang yang akan diperoleh pada waktu yang akan datang dikurangi jumlah bunga yang dihitung sejak saat dilakukan perhitungan/ saat ini sampai dengan uang itu akan diperoleh kembali dengan tingkat suku bunga yang berlaku; misalnya, uang sebesar Rp 889,00 disimpan di bank dengan suku bunga 4% per tahun dan pada akhir tahun ketiga jumlahnya menjadi Rp l000,00; dengan demikian, nilai kini dan Rp l000,00 tersebut adalah Rp 889,00 (present value)Nilai kredit bermasalah:
kredit kepada debitur asing yang digolongkan sebagai kredit tak lancar karena debitur menunggak pembayaran bunga selama enam bulan atau lebih; kredit ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut program restrukturisasi utang dan Dana Moneter Intemasional dan terdapat sedikit harapan untuk dipenuhinya dalam waktu singkat serta telah lebih dari setahun belum memenuhi persyaratan penjadwalan ulang utang atau hanya terdapat sedikit kemungkinan untuk memperbaiki kemampuan membayar kembali dalam waktu dekat (value impaired)Nilai likuidasi:
(1) nilai hasil penjualan sebagian atau seluruh harta suatu perusahaan jika harta tersebut dijual atau jika perusahaan yang bersangkutan dilikuidasi;(2) jumlah yang disetujui untuk dibayar bagi tiap saham istimewa pada likuidasi perusahaan (liquidating value)
Nilai pakai:
nilai barang atau jasa yang ditentukan berdasarkan kegunaannya secara langsung bagi pemakai, tidak atas kemampuannya untuk ditukarkan dengan barang lain (use value)Nilai pasar:
harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari (market value)Nilai tukar:
nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain; nilai tukar dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat suku bunga dalam negeri, tingkat inflasi, dan intervensi bank sentral terhadap pasar uang jika diperlukan sehingga senantiasa berubah. (exchange rate; rate of exchange)Nilai tunai:
asuransi: jumlah uang yang dikembalikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi jiwa pada saat polis tersebut dibatalkan;perbankan: nilai akumulasi polis asuransi jiwa yang digunakan sebagai agunan tambahan untuk memperoleh kredit; biasanya, bank akan menaksir nilai polis asuransi jiwa tersebut setelah dikurangi bunga yang dibebankan atas kredit yang diterima oleh debitur; di samping itu, debitur juga dipersyaratkan untuk membuat kontrak pengalihan hak atas polis asuransi tersebut (cash surrender value)
Nilai waktu:
umum: harga yang ditetapkan oleh investor sebagai kompensasi kesediaannya menunggu sampai investasi tersebut menghasilkan, biasanya, untuk penghitungan digunakan nilai kini;opsi: pelampauan nilai premium (dalam kontrak opsi) atas nilai intrinsiknya, juga mencerminkan sisa waktu sebelum tanggal jatuh tempo opsi (time value)
Nisbah likuiditas:
nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan utang lancar (liquidity ratio)Nomor identitas (NID):
nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu; nomor ini digunakan untuk berbagai transaksi, seperti penarikan tunai, pentransferan, penyetoran, atau untuk memperoleh informasi; hal itu dimaksudkan untuk mencegah penggunaan kartu yang tidak sah saat melakukan akses pada terminal pelayanan jasa keuangan (personal identifikation namber/PIN)Nomor identitas bank (NIB):
bank: nomor sandi khusus yang dimiliki oleh setiap bank dalam rangka penyampaian laporan ke bank sentral dan dalam rangka transaksi antar bank di dalam negeri;kartu kredit: kode atau sandi angka kartu kredit bank yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang berafiliasi dengan Visa atau Master Card Intemational bank menggunakan tabel nomor identitas bank (bank identification number/BIN) untuk kegiatan transfer ke bank-bank dalam rangka persetujuan kredit ataupun realisasinya bagi nasabahnya (bank identification number)
Non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF):
Kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bank umum, sedangkan NPF untuk bank syariahNota debit:
nota untuk mencatat suatu transaksi debit dalam pembukuan, seperti pinjaman (debit ticket)Nota keterangan:
asuransi: surat persetujuan prinsip perusahaan asuransi kepada bank untuk menutup asuransi kredit atas kredit yang akan atau telah diberikan bank bersangkutan kepada debiturnya;perbankan: surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan berdasarkan perjanjian tertentu; misalnya, dalam perjanjian kredit, sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh notaris dalam rangka proses balik nama; apabila bank setuju, dapat dibuat nota keterangan (cover note) tentang hal tersebut (cover note)
Nota kredit:
(1) nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan;(2) memo pembukuan untuk suatu transaksi kredit, misalnya setoran giro atau tabungan (credit advise; credit ticket)
Notaris:
pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencataan sipil dan akta jual-beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public)Novasi:
pembuatan suatu perjanjian utang-piutang baru dengan menghapuskan perjanjian lama karena perubahan objek dan/atau pihak-pihak yang besangkutan (debitur kredit) (novation)