Persiapkan 11 Biaya KPR ini Sebelum Membeli Rumah!

Membeli rumah tentunya membutuhkan banyak sekali persiapan, mulai dari pencarian informasi rumah, survey lokasi rumah, hingga persiapan biaya yang akan dikeluarkan. Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR, ada beberapa hal yang perlu perhatikan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan KPR, biaya KPR merupakan salah satu hal penting yang harus kamu persiapkan. Tidak hanya mempersiapkan uang muka untuk membeli rumah saja, melainkan ada biaya KPR lainnya yang perlu kamu persiapkan.

Baca juga : Perhatikan 6 Tahapan Proses KPR ini Supaya Kredit Disetujui Bank

Biaya KPR ini tentunya tidak sedikit, supaya kamu bisa mengestimasi biaya yang akan kamu keluarkan, kamu wajib mengetahui apa saja sih biaya KPR yang dibutuhkan mulai dari awal sampai setelah akad kredit.

Berikut 11 Biaya KPR yang wajib kamu ketahui sebelum membeli rumah:

  1. Booking Fee

Booking fee merupakan biaya KPR paling awal yang harus dikeluarkan pembeli sebagai komitmen memesan rumah atau properti yang diinginkan. Besar nominal booking fee bervariasi antara Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000 atau bahkan lebih lagi untuk pembelian rumah mewah.

Apabila pembelian properti terjadi, booking fee ini bisa mengurangi harga properti yang dibeli. Namun apabila tidak jadi membeli, booking fee bisa dikembalikan bisa juga tidak. Tergantung dari kebijakan masing-masing pengembang.

  1. Biaya appraisal / KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)

Biaya KPR berikutnya yaitu biaya appraisal. Khusus untuk properti secondary, biaya ini biasanya langsung ditagihkan di awal di saat kamu mengajukan KPR ke bank, namun ada beberapa bank yang menagihkannya di akhir.

Praktek yang berbeda ini kemungkinan karena ada bank yang menggunakan appraisal internal bank dan ada juga yang mengandalkan appraisal KJPP agar hasil penilaiannya dapat dikatakan lebih objektif. Tapi mau itu menggunakan pihak ketiga ataupun pihak internal bank, biaya KPR ini memang sering ada saat mengajukan KPR.

  1. Biaya DP (Down Payment)

Biaya DP (Down Payment) atau biasa disebut juga dengan uang muka adalah biaya yang dikeluarkan di awal yang bertujuan untuk menunjukkan adanya komitmen yang lebih besar lagi dalam menyelesaikan transaksi jual beli atau sebagai uang muka atas transaksi jual beli yang dilakukan. Biasanya biaya ini akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR yang ada. Besaran uang muka yang harus dipersiapkan sekitar 10% – 30% dari harga rumah.

  1. Biaya Notaris

Biaya KPR yang berikutnya yaitu biaya notaris. Dalam proses jual beli, kehadiran notaris mutlak adanya untuk mengurusi berbagai dokumen seperti Akta Jual Beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT maupun dokumen legal lainnya. Biaya notaris untuk setiap pengajuan KPR berbeda-beda, bi-asanya tergantung pada nilai transaksi rumah ataupun plafond KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.

  1. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Biaya BPHTB adalah biaya pajak yang harus dibayarkan pihak pembeli karena memperoleh hak atas suatu tanah atau suatu bangunan.

  1. Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsi APHT ini secara sederhana adalah menjadikan property yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR Anda kepada Bank.

  1. Biaya Administrasi

Sejauh pengamatan kami tidak pernah ada bank yang tidak mengenakan biaya administrasi ini. Yang perlu diperhatikan adalah pada umumnya biaya administrasi dibayar sekali di depan. Namun ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi bulanan, yang dikenakan seumur kredit.

Hal ini tidak terlalu lazim karena setelah akad kredit, biasanya pihak bank akan sangat jarang berhubungan dengan kamu (kecuali ada tunggakan). Nah kalau jarang berkomunikasi ataupun proses administratif lainnya, maka rasanya kurang tepat bila bank masih tetap membebankan biaya administrasi bulanan terkait KPR.

  1. Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan biaya KPR yang pasti muncul saat mengajukan KPR. Besar nominalnya bi-asanya sekitar 1% dari nilai pinjaman yang disetujui. Bila dikenakan lebih, maka tidak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

  1. Biaya Asuransi Kerugian

Biaya KPR yang ini, memang wajib ada karena saat kamu melakukan pembelian rumah, maka yang menjadi jaminan bagi pihak bank adalah rumah yang kamu beli. Untuk menghindari risiko yang disebabkan rusaknya rumah karena bencana, kebakaran atau hal lainnya, maka pihak bank sudah pasti akan mewajibkan kamu untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang kamu berikan.

Atas premi asuransi yang telah dibayarkan, apabila kamu melakukan pelunasan dipercepat bisa sa-ja kamu mintakan pengembalian sisa preminya karena yang kamu bayarkan di awal adalah lang-sung untuk meng-cover keseluruhan jangka waktu KPR.

  1. Biaya Asuransi Jiwa

Selain mengeluarkan biaya untuk asuransi kerugian, asuransi jiwa juga merupakan salah satu biaya KPR yang wajib kamu persiapkan.

Dalam case tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa ini dapat dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki (dengan syarat asuransi jiwa tersebut dapat dipasang klausula bankers clause) atau bisa juga yang paling ekstrim diperkenankan untuk tidak cover dengan asuransi jiwa. Namun untuk pilihan yang terakhir ini, rasanya agak kurang bijak ya...

Apabila KPR tidak di-cover dengan asuransi jiwa, maka bila sampai terjadi sesuatu (amit-amit) bisa jadi ahli waris dari kamu yang harus menanggung hutang tersebut. Padahal bila kamu mengcover pinjaman KPR kamu dengan asuransi jiwa, maka seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, otomatis asuransi jiwa tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman kamu yang masih terhutang kepada pihak bank. Nah, dengan begitu jadi enak kan, karena dis aat yang sama kamu menghindarkan diri dari meninggalkan hutang di dunia ini.

  1. Biaya Angsuran pertama

Biaya KPR terakhir yang sudah pasti harus kamu persiapkan adalah biaya angsuran pertama. Ini merupakan cicilan kredit pertama kamu. Biasanya sih ini baru akan jatuh tempo dalam waktu 1 bu-lan sejak kamu melakukan akad kredit.

Jangan lupa membayarnya sesuai jadwal ya... untuk menjaga kredibilitas kualitas kredit kamu dan menghindar dari kerepotan (untuk menjelaskan kenapa bisa terjadi tunggakan) yang tidak diper-lukan di masa mendatang.

Lalu, kapan biaya-biaya KPR tersebut harus dibayarkan? Cek infografik di bawah ini.

Nah, itu tadi 11 biaya KPR yang wajib kamu persiapkan sebelum membeli rumah. Ternyata cukup ban-yak juga ya biaya KPR yang harus dipersiapkan? Eits tapi kalian perlu tahu juga bahwa besaran  biaya KPR dari masing-masing bank itu berbeda lho. Setidaknya dengan kamu mengetahui biaya KPR di atas kamu jadi bisa mengestimasi total biaya KPR yang harus kamu persiapkan sebelum membeli rumah.

Jadi, alangkah baiknya sebelum mengajukan KPR, kamu terlebih dahulu mencari informasi dan melakukan perencanaan dengan baik ya! Semoga bermanfaat! 😉

Share on your social media