Mau Permohonan KPR Disetujui? Ini 6 Tahapan Proses KPR!

Harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat membuat kebanyakan orang kesulitan untuk bisa membelinya secara kontan. Kredit Pemilikin Rumah (KPR) pun menjadi salah satu opsi yang digunakan oleh sebagian orang untuk bisa membeli rumah lebih cepat, karena dirasa tidak perlu menyiapkan uang dengan jumlah besar.

Lalu gimana sih caranya untuk bisa membeli rumah secara kredit degan menggunakan fasilitas KPR ini?

Sebenarnya tidak semua orang mengetahui detail tahapan proses KPR itu seperti apa, tahunya kewajiban pembeli hanya sebatas menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas bank/ lembaga finansial, selanjutnya tinggal duduk manis menunggu kabar baik dari bank. Namun setelah beberapa minggu tidak ada kabar dari bank, biasanya pembeli baru mulai panik karena penjual sudah ‘meneror’ kapan pelunasan dilakukan.

Nah, bila kamu ingin mengajukan KPR, kamu harus tahu terlebih dahulu bagaimana tahapan proses KPR yang harus kamu lewati. Berikut 6 tahapan proses KPR yang harus kamu perhatikan agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan lancar.

  1. Cari Informasi Bank
  2. Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
  3. Analisa oleh Bank
  4. Kalkulasi penawaran bank
  5. Persetujuan kredit
  6. Akad kredit
  1. Cari Informasi Bank

Tahapan proses KPR yang pertama adalah mencari informasi mengenai bank. Apabila kamu ingin membeli rumah dari developer tidak ada salahnya untuk kamu bertanya bank mana yang sudah bekerja sama dengan developer tersebut.

Setelah itu, pastikan kamu mencari informasi terlebih dahulu seperti tingkat suku bunga, biaya KPR, kemudahan layanan, dan produk yang ditawarkan dari bank tersebut, yang kemudian kamu bandingkan antara bank satu dengan bank lainnya.

Jika kamu masih bingung, tim KPR Academy siap membantu kamu untuk menentukan pilihan bank yang sesuai agar meminimalisir kemungkinan pengajuanmu ditolak.

Baca Juga : 3 Faktor yang Harus Kamu Perhatikan Saat Survei Rumah!

  1. Lengkapi persyaratan pengajuan KPR

Setelah menemukan bank yang sesuai, tahapan proses KPR selanjutnya tentunya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR, meliputi:

Dokumen Pribadi

  • Copy KTP dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Copy NPWP pemohon dan penjual
  • Copy buku nikah/ akte nikah/ surat cerai
  • Copy SPT / PPh 21
  • Copy rekening koran/ print mutasi tabungan 3 bulan terakhir
  • Copy kartu keluarga

Dokumen Jaminan

  • Copy IMB
  • Copy Sertipikat (SHM/ SHGB/ Strata Title)
  • Copy PBB terakhir
  • Copy ijin penggunaan bangunan (khusus KPA)
  • Copy polis asuransi bangunan (khusus KPA)
  • Anggaran renovasi (untuk pengajuan renovasi)
  • Copy surat tanda jadi/ booking fee

Syarat khusus terkait jenis pekerjaan.

Ada perbedaan syarat dokumen untuk karyawan, pengusaha dan profesional. Pastikan kamu melengkapi syarat dokumen berdasarkan jenis pekerjaan kamu.

  1. Analisa oleh Bank

Analisa Bank merupakan tahapan proses KPR yang sangat penting dimana Bank akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan secara administratif. Selain memeriksa dokumen secara administratif, bank juga akan mengecek kualitas kredit pada BI Checking kamu. BI Checking sangat berpengaruh lho terhadap pengajuan KPR kamu, karena apabila kualitas kredit kamu buruk, bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR-mu.

Setelah lolos proses BI checking, tahapan proses KPR berikutnya adalah proses Analisa KPR, bi-asanya pihak bank akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi atas beberapa informasi yang kamu berikan, misal besaran gaji, biaya hidup per bulan, lokasi tempat bekerja, lama bekerja dan hal-hal lainnya yang dianggap penting oleh pihak bank.

Pada tahap ini bank akan meminta untuk dibuatkan janji kunjungan ke lokasi rumah/ properti yang hendak kamu beli. Tujuannya agar bank dapat melakukan penilaian atas harga properti (appraisal) yang kamu beli. Untuk penilaian harga properti tersebut, ada kalanya dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Umumnya appraisal dilakukan buat kamu yang membeli rumah second.

Proses appraisal untuk pembelian rumah baru dari developer biasanya sudah dilakukan di awal saat bank melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pihak developer. Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal. Seandainya belum, maka kamu harus membayar biaya appraisal. Kecuali bila kamu memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal.

  1. Kalkulasi penawaran bank

Setelah melakukan proses analisa KPR, kamu harus mengkalkulasikan penawaran kredit yang diberikan bank, seperti suku bunga, syarat dan ketentuan serta detail biaya KPR yang dibutuhkan.

Kamu harus pertanyakan hal-hal penting terkait KPR kepada bank, seperti tingkat suku bunga saat ini berapa, biaya provisi dan biaya lainnya. Jangan lupa untuk memahami syarat dan ketentuan dari bank terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk akad kredit. Perhatikan dengan detail setiap perjanjian yang tertulis agar kamu tidak merasa rugi atau menyesal dikemudian hari.

  1. Persetujuan Kredit

Apabila pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan di atas untuk dibawa saat akad kredit.

Pada tahapan proses KPR ini akan ada sedikit interview dari pihak asuransi jiwa (kadang diwakili langsung oleh pihak bank), yang akan menanyakan beberapa hal terkait kondisi kesehatan kamu. Pastikan kamu menceritakan kondisi kamu yang sebenarnya ya!

Setelah proses itu selesai, tinggal tunggu dikabari lebih lanjut kapan jadwal untuk tanda tangan akad kredit.

  1. Akad Kredit

Akhirnya sampai juga di tahapan proses KPR yang terakhir, yaitu tanda tangan akad kredit. Umumnya tanda tangan akad kredit dilakukan dalam waktu 1 – 2 minggu setelah kamu mendapat informasi persetujuan kredit dari bank.

Pihak yang yang harus hadir saat tanda akad kredit adalah pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tersebut tidak dapat diwakilkan kehadirannya karena harus menunjukkan identitas aslinya ke notaris.

Tahapan proses KPR ini akan dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Notaris ditunjuk oleh pihak bank untuk mengurusi semua dokumen seperti perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), sertipikat dan dokumen lainnya.

Setelah semua proses berjalan lancar, maka dokumen akad kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Setelah selesai akad, pastikan kamu tahun tanggal jatuh tempo angsuran, bayar angsurannya secara rutin dan tepat waktu ya.

Sedikit saran buat kamu, supaya transaksi pembelian rumah kamu bisa berjalan lancar ada baiknya bila kamu mengajukan permohonan KPR ke lebih dari 1 bank/ lembaga pembiayaan. Kenapa? Hal ini menjadi penting dilakukan karena untuk memberikan alternatif jalan keluar seandainya permohonan KPR kamu belum bisa disetujui oleh salah satu pihak dan dengan demikian strategi ini akan membuat uang tanda jadi/ DP yang sudah kamu bayarkan menjadi lebih “aman”.

So, agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan lancer dan disetujui oleh bank, perhatikan 6 tahapan proses KPR diatas ya! Semoga bermanfaat.  😊

Baca Juga : Beli Rumah KPR dengan DP Kecil Lebih Menguntungkan?

Share on your social media
Articles - Menu