Setelah Punya KPR
10 menit baca

Memahami Take Over KPR dan Tahapan Proses Lengkapnya

KPR Academy
344 views

Pelajari arti, skema, risiko, dan tahapan lengkap proses take over KPR agar kamu bisa menentukan strategi terbaik sebelum pindah bank.

Memahami Take Over KPR dan Tahapan Proses Lengkapnya

Mungkin bagi sebagian orang, take over KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan istilah yang jarang didengar, apalagi kalau sebelumnya kamu belum pernah mengajukan KPR atau baru pertama kali mengajukan KPR. Sebelum kita membahas mengenai bagaimana tahapan prosesnya, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu take over KPR?

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan / pemindahan kredit pemilikan sebuah rumah dari bank penyedia KPR saat ini ke bank lainnya yang menawarkan bunga KPR lebih rendah dibanding bunga KPR yang saat ini kamu bayarkan.

Take Over KPR biasanya dijadikan sebagai salah satu pilihan utama di saat kita mulai mengalami atau merasa “berat” dalam membayar cicilan KPR, biasanya kondisi ini terjadi karena kita sudah memasuki periode bunga floating. Tidak hanya itu, biasanya take over KPR juga bisa dijadikan opsi bila ditengah mengangsur KPR konvensional ingin beralih menggunakan KPR Syariah. Take Over KPR (2).png

Strategi menghadapi bunga floating hanya relevan jika kamu memahami dulu bagaimana skema bunga KPR bekerja sejak awal. Jika kamu belum membaca, saya sarankan mulai dari artikel Floating Artinya Skema Bunga Setelah Masa Fix.

Skema take over KPR

Take over KPR ini memiliki 2 skema, yaitu pengalihan kredit dari satu bank ke bank lain dan pengalihan kredit dari satu nasabah ke nasabah lain. Skema ini dipilih sesuai kondisi yang kamu butuhkan. Untuk memudahkanmu, berikut perbedaan dari 2 skema Take Over tadi:

1. Take Over KPR Antar Bank Take Over KPR antar bank merupakan pengalihan kredit dari satu bank ke bank lain. Biasanya jenis skema ini digunakan saat kamu mulai memasuki bunga floating yang menyebabkan cicilanmu semakin besar. Ilustrasinya sebagai berikut: Budi memiliki pinjaman KPR di bank A dengan plafon 700 Juta dan tenor 10 tahun. Saat ini sudah memasuki tahun ke-4 dan mulai masuk periode bunga floating. Bunga KPR di masa floating ini adalah 11%. Ia mulai merasa berat membayar cicilan saat ini. Suatu ketika Budi mendapatkan informasi mengenai bank B yang menawarkan bunga KPR 6,75% fix selama 5 tahun. Budi bisa mempertimbangkan untuk melakukan Take Over KPR dari bank A ke bank B.

2. Take Over KPR Antar Individu (istilah umumnya over kredit) Take Over KPR antar individu merupakan pengalihan kredit dari satu individu ke individu lain. Biasanya jenis skema ini digunakan ketika kamu sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan atau mau menjual rumah yang masih berstatus KPR.

Ilustrasinya sebagai berikut: Andi memiliki rumah yang masih dalam status KPR, ia sudah memasuki tahun ke-7 dengan tenor 15 tahun. Sejak pandemi usahanya menjadi sepi dan bangkrut. Hal tersebut membuat kondisi Andi semakin sulit dan tidak sanggup lagi membayar cicilan. Akhirnya Andi memutuskan untuk menjual rumahnya. Di sisi lain ada Dody yang kebetulan mencari rumah bekas atau second dan tidak memiliki budget yang besar sehingga dia mau menggunakan KPR. Akhirnya Dody bertemu dengan Andi dan berminat untuk membeli rumahnya. Di sini Dody bisa mengajukan melakukan Take Over dengan mengajukan KPR ke bank untuk membeli rumah Andi. Hal penting yang tidak boleh dilakukan dalam kasus di atas adalah Dody langsung mengambil alih cicilan KPR Andi tanpa sepengetahuan bank alias melakukan jual beli rumah yang masih KPR ‘di bawah tangan’ atau sering disebut over kredit KPR. Tindakan ini bisa membawa risiko jelek bagi kedua pihak, baik pembeli maupun penjual.

Risiko Over Kredit KPR:

  1. Salah satu risiko bagi Andi sebagai penjual adalah kalau suatu saat Dody menunggak bayar cicilan, maka SLIK Checking Andi bisa jadi jelek. Kondisi ini akan menyulitkan Andi dikemudian hari apabila akan mengajukan pinjaman lain ke bank.
  2. Sedangkan dari sisi Dody sebagai pembeli adalah kalau suatu saat nanti, Andi memiliki uang untuk melunasi sisa hutangnya langsung ke bank tanpa memberi tahu pembeli, maka bank akan menyerahkan sertipikat rumah ke Andi dan Dody sebagai pembeli akan kehilangan rumah tersebut. Skema over kredit seperti ini sangat tidak kami sarankan, karena banyaknya potensi masalah di kemudian hari. Ada pun yang kami rekomendasikan adalah skema yang istilahnya "take over jual beli" (penjelasan lengkap ada di akhir artikel ini).

Setelah membahas mengenai skema take over KPR, alangkah lebih baiknya kamu mengetahui tahapan proses take over KPR yang sebenarnya agar kamu tidak salah kaprah! Checklist take over KPR.png

Tahapan Lengkap Proses Take Over KPR (Pindah Bank KPR)

Saat akan melakukan take over KPR, ada beberapa tahap yang perlu kita jalani.

1. Persiapan Take Over KPR

Ada 5 informasi yang perlu kita persiapkan, yaitu:

1) Sisa pinjaman pokok Mungkin untuk beberapa bank yang canggih, sisa pokok hutang bisa langsung dicek melalui internet banking dari mutasi rekening. Namun untuk beberapa bank yang belum canggih, kamu bisa menanyakan sisa pokok pinjaman melaui Call Center Bank terkait, biasanya pihak bank akan memberikan informasi tersebut melalui email atau dengan menghubungi kamu beberapa hari kemudian. Jadi, informasi ini tidak bisa dengan instan kamu peroleh karena tingkat teknologi masing-masing bank berbeda. Maka dari itu penting sekali untuk mempersiapkan hal ini terlebih dahulu! Sebagai catatatan, jangan lupa tulis secara detail angka yang tertera pada sisa pinjaman pokok kamu karena ada beberapa bank yang meminta informasi ini secara detail hingga ke satuan terkecilnya. WhatsApp-Image-2019-11-14-at-4.23.25-PM-2-p-1080.jpeg

2) Sisa jangka waktu Biasanya dalam bentuk hitungan bulan. Pastikan kamu memberikan informasi sisa jangka waktu dengan benar, bukan dengan perkiraan. Karena hal ini bisa mempengaruhi perhitungan plafon Take Over KPR kamu.

3) Jumlah angsuran saat ini Ini merupakan besaran cicilan bulanan yang kamu bayarkan secara rutin yang berlaku hingga saat ini (terakhir kali bayar).

4) Bunga KPR saat ini Ini merupakan bunga KPR yang masih berlaku dan dikenakan ke pinjaman KPRmu saat ini.

5) Informasi penalti pelunasan dipercepat Umumnya bank menerapkan penalti selama bunga periode fix , tapi ada juga bank yang mengenakan penalti kalau melakukan pelunasan dipercepat setelah periode bunga fix. Maka kamu harus memastikan besaran penalti ini, yang biasanya tercatat di perjanjian KPR. Poin-poin tersebut akan menjadi tolak ukur awal kamu untuk melangkah dalam melanjutkan proses take over.

2. Proses Pengajuan Take Over KPR Berikut ini adalah tahapan proses pengajuan take over KPR ke bank.

1) Cari bank

Tahapan pertama yang dilakukan adalah mencari bank mana yang bisa menyediakan fasilitas Take Over KPR, karena tidak semua bank menyediakan Take Over KPR. Rumah with graphic.png

2) Bandingkan bunga

Setelah itu, cobalah untuk membandingkan antara besar bunga floating kamu saat ini dengan bunga pada bank yang sudah kamu tentukan. Selisih bunganya harus memiliki beda yang cukup signifikan dan bunga fixnya harus cukup panjang. Semakin panjang fix maka semakin besar juga penghematannya.

3) Minta simulasi perhitungan Take Over KPR ke sales bank

Biasanya sales KPR bank akan memberikan simulasi dan asumsi kalau dilakukan Take Over KPR. Di sini kamu bisa mengetahui besarnya cicilan, yang biasanya lebih rendah dibanding cicilan saat ini. Selain itu tanyakan juga total biaya yang harus dibayarkan selama proses KPR dan saat akad KPR nanti. Hal tersebut bertujuan untuk membandingkan antara bank saat ini dan bank baru karena dengan adanya simulasi kamu juga bisa mengetahui seberapa besar penghematan yang berpotensi untuk didapatkan. Nah, kalau kamu masih ragu dengan perhitungan yang perlu dilakukan atau bingung untuk melakukan perhitungan sendiri. Kamu bisa ajukan take over KPR melalui KPR Academy dengan mengunjungi website kami www.kpracademy.com agar bisa kami bantu lebih lanjut. Biaya-KPR-yang-Lazim---Part-1.jpg

Atau kalau kamu merasa perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu, team expert kami siap membantu menilai potensi benefit dari take over KPR, apakah kamu akan untung atau malah "buntung". Kalau hasil perhitungannya ternyata hanya sedikit untung atau tidak signifikan untuk "kantong" kamu, maka kami tidak akan merekomendasikan untuk melakukan Take Over KPR.

4) Menyiapkan dokumen

Dokumen pengajuan take over KPR umumnya hampir sama dengan saat kamu mengajukan KPR, yaitu dokumen pribadi, dokumen terkait jaminan, dokumen terkait kondisi finansial kamu (slip gaji, rekening koran). Untuk mempermudah, kamu juga bisa mengajukan KPR melalui website kami www.kpracademy.com nanti team kami yang akan mem-follow up ke pihak bank. Jadi sebelum mengajukan take over, pastikan kamu sudah menyiapkan semua informasi tadi dengan lengkap. Hal tersebut agar kamu tidak membuang waktu terlalu banyak bila harus bolak balik menyiapkan dokumen yang belum lengkap.

5) Analisa KPR

Setelah semua dokumen lengkap, ada 2 hal yang akan dianalisa oleh analis kredit bank, yaitu:

  • Kemampuan finansial. Bank akan melakukan verifikasi terhadap income bulanan kamu untuk menentukan kemampuanmu dalam membayar cicilan.
  • Kondisi jaminan KPR. Bank akan melakukan proses appraisal untuk menilai kewajaran dari harga jaminan KPR yang diajukan saat ini. Appraisal KPR.png

6) Menunggu dihubungi Bank

Setelah bank melakukan verifikasi, bank akan menghubungi kamu mengabarkan bahwa pengajuan take over KPR kamu disetujui atau tidak. Kalau disetujui, nantinya bank akan memberi kamu SPPK (Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit), ini merupakan surat konfirmasi yang menyatakan bahwa bank sudah menyetujui permohonan KPR kamu. Pada tahap ini biasanya bank akan meminta kamu untuk tanda tangan sebagai tanda bahwa kamu juga telah menyetujui penawaran yang diberikan bank.

7) Akad Kredit

Saat semuanya telah disetujui, bank akan mengatur jadwal akad. Jangan lupa untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan beserta biaya-biayanya, karena pada saat akad tersebut kamu harus melunasi biaya-biaya pengajuan Take Over KPR yang sudah disepakati.

Setelah semua selesai dan disetujui oleh kedua pihak, maka bank tersebut akan langsung melunasi ke bank tempat KPR kamu yang sebelumnya. Biasanya ada jeda waktu beberapa hari baru diperkenankan untuk mengambil dokumen asli jaminan KPR. Tapi untuk beberapa bank ada juga yang langsung diperkenankan mengambil jaminan dihari yang sama setelah melunasi KPR.

Setelah ditentukan waktu untuk mengambil dokumen asli jaminan, biasanya kamu akan didampingi staf dari bank yang baru menerima take over KPR kamu. Jangan lupa untuk membuat tanda terima dengan karyawan bank yang menerima dokumen tersebut dan pastikan kamu simpan tanda terima tersebut sesudah semua proses take over selesai.

Selanjutnya kamu tinggal membayar cicilan ke bank yang baru menerima take over kamu dan mulai menikmati penghematan dengan membayar cicilan yang lebih rendah.

Kalau kamu akan memilih untuk melakukan take over antar individu, maka untuk cara yang amannya kamu perlu tahu hal berikut ini:

  • Harus memiliki kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kedua pihak harus mengetahui dan sepakat atas segala kondisi dari rumah dan kredit yang sedang berjalan.
  • Saat mengajukan permohonan Take Over KPR ke bank (istilahnya take over jual beli), baik penjual ataupun pembeli biasanya harus mendatangi bank bersama-sama. Biasanya bank akan meminta data pribadi pembeli dan data KPR rumah dari pihak penjual. Karena sifat transaksinya yang cukup kompleks, maka tidak semua bank bisa melakukan take over jual beli. Kalau kamu mau dibantu mencari bank yang bisa akomodir kondisi tersebut (kamu mau beli rumah yang masih di-KPR), kamu bisa ajukan KPRmu melalui website kpracademy.com agar bisa kami bantu lebih lanjut.
  • Berhubung adanya perubahan kepemilikan KPR, otomatis bank akan melakukan proses verifikasi ulang terhadap pembeli. Jadi harap bersabar karena semuanya butuh proses yang tidak sebentar.

Demikian penjelasan mengenai apa itu Take Over KPR dan bagaimana tahapan prosesnya, semoga bisa bermanfaat. Kalau masih ada hal yang membuat kamu bingung, langsung konsultasikan ke kami!

Tags:

#take over KPR#proses KPR#pengajuan KPR#refinancing#tips KPR#pindah bank kpr#turun bunga kpr#cara nurunin cicilan kpr#angsuran kpr lebih rendah#promo kpr lebih murah#cara ngurangin cicilan kpr#kpr academy