Berkenalan dengan KPR Syariah
KPR Syariah jadi pilihan bagi muslim yang ingin membeli rumah tanpa riba. Kenali akad, kelebihan, dan cara pengajuannya agar sesuai prinsip Islam.

Membeli rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan yang banyak diminati saat ini untuk menyiasati harga rumah yang terus naik. Bagi umat muslim yang ingin mengajukan KPR tapi tetap berpegang pada hukum-hukum Islam, ada pilihan KPR Syariah.
Saat ini sudah cukup banyak bank syariah yang menawarkan produk KPR Syariah. Yuk baca lebih lanjut untuk lebih tau mengenai apa itu KPR Syariah, apa kelebihannya serta bagaimana syarat dan cara pengajuannya.
Apa itu KPR Syariah?
KPR Syariah merupakan pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan dengan menggunakan prinsip atau aturan yang sesuai Syariat Islam. Pada umumnya diberikan dua pilihan akad yaitu Akad Murabahah (Jual-Beli) dan akad Musyarakah Mutaqishah (Kerjasama sewa).
Murabahah (Skema Jual-Beli)
Akad Murabahah merupakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank, dimana bank membeli rumah atau properti yang dikehendaki oleh nasabah, kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli dijumlah dengan margin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Musyarakah Mutaqishah (Skema Kerjasama Sewa)
Akad Musyarakah Mutaqishah adalah perjanjian dimana pihak bank dan nasabah bekerja sama membeli suatu properti dengan komposisi presentase tertentu (umumnya lebih besar porsi bank), yang kemudian nasabah membayar secara bertahap hingga kepemilikan bank bisa teralih ke nasabah sepenuhnya.

Kelebihan KPR Syariah?
• Dengan menggunakan akad transaksi jual beli antara bank dan nasabah, nasabah tidak perlu khawatir kalau nilai angsuran bisa naik lagi, karena dengan akad seperti ini besarnya margin / keuntungan sudah diketahui dari awal. Kondisi ini menyebabkan biaya angsuran yang konsisten, karena tidak mengacu pada kondisi suku bunga yang berlaku di pasaran.
• Tidak adanya biaya penalti atau denda bila terjadi pelunasan dipercepat. Namun pada prakteknya memang sangat disayangkan masih ada bank Syariah yang tidak menerapkan hal ini.
• Sesuai dengan syariat Islam, akad yang digunakan murabahah tidak diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan salah satu Hadist didalam Al Qur’an yang berbunyi: “Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba” (Q.S Al-Baqarah : 275).
Bagaimana cara mengajukan KPR Syariah?
1. Memilih Properti dan menentukan Bank
Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerjasama dengan pengembang agar prosesnya bisa jadi lebih mudah dan cepat.
2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR
Persiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh pihak Bank seperti: dokumen pribadi, sertipikat, maupun persyaratan lainnya.
Informasi lengkapnya bisa kamu baca pada infografik berikut ini:

3. Cari informasi biaya KPR dan Biaya Jual-beli Properti
Untuk persiapan dana membeli properti dengan KPR, sebaiknya kamu tidak hanya memperhitungkan Down Payment (DP) atau uang muka, tetapi juga kamu perlu menyiapkan dana untuk komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga akan mengenakan biaya penilaian agunan.
4. Menghubungi Pihak Bank
Setelah Anda menemukan bank Syariah yang tepat, anda dapat meminta kepada bank untuk membelikan properti yang anda inginkan tersebut.
5. Kesepakatan dengan Bank
Setelah terjadi kesepakatan, pihak bank akan membelikan properti yang diinginkan, kemudian bank akan menjual properti tersebut kepada anda dengan harga beli dijumlahkan dengan margin yang tentunya harus disepakati bersama. Dalam kondisi ini bisa juga terjadi negoisasi harga atau margin dengan bank. Kemudian dilanjutkan penentuan biaya angsuran dan jangka waktu / tenor yang di sepakati.

Hal-hal yang perlu diperhatikan bila memilih KPR Syariah
• Pastikan Bank yang Anda pilih sesuai atau menjalankan prinsip KPR Syariah dengan benar
• Bandingkan margin atau besarnya keuntungan yang diambil oleh Bank
• Lamanya masa pinjaman KPR yang bisa didapatkan
• Lamanya proses pengajuan KPR
• Biaya tambahan pada saat proses pengajuan KPR
Bagi anda yang masih mengkhawatirkan riba pada KPR Syariah, ada baiknya Anda mempelajari terlebih dahulu fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI tentang murabahah untuk dijadikan acuan dalam akad kredit KPR Syariah nantinya. Dengan demikian, tindakan saling menasihati antara nasabah dengan pihak bank syariah sangat diharapkan jika salah satu pihak melenceng dari aturan syariah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kehalalan transaksi pembelian rumah pun dapat terjamin. Untuk lebih memahaminya, silahkan baca syarat dan ketentuan yang tercantum pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000.

