Tujuh Mitos KPR yang Menjebak

Sebelum mengajukan KPR pasti kamu akan mencari informasi sebanyak mungkin. Tapi kamu juga harus hati-hati ya jangan langsung percaya dengan informasi yang kamu terima/dapatkan. Bisa jadi informasi yang kamu dapat hanya mitos belaka! Supaya tidak terjebak pada mitos, ayo kita bahas satu per satu:
  1. Ngumpulin Uang Muka (DP) Rumah di Bank Bikin KPR Mudah Disetujui
Mitos ini terkesan benar, karena di satu sisi kalau ngumpulin uang buat bayar DP beli rumah di satu bank maka bank tersebut akan lebih mudah untuk mengecek track record kamu. Namun kemudahan pihak bank dalam mengecek uang yang kamu miliki bukan berarti jadi kemudahan memberikan persetujuan KPR, karena prinsip bank dalam setiap aktivitas pemberian kredit/ pinjaman harus memenuhi kriteria 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).
  1. Gaji Besar Pasti Mudah Dapat KPR
Ini memang kondisi ideal, tapi tidak selamanya benar karena kondisi gaji kita bukan satu-satunya faktor yang membuat permohonan KPR disetujui. Ada faktor lainnya seperti kondisi rumah yang mau kita beli, apakah itu kondisinya marketable dan sesuai dengan kebijakan bank atau tidak.
  1. Bergaji UMR Tidak Bisa Dapat KPR
Memang kenyataannya gaji UMR itu lebih sulit untuk mendapat KPR, namun bukan berarti tidak bisa dapat KPR. Secara umum, sepanjang kamu bisa mengelola gaji dengan baik, bukan tak mungkin untuk mendapat kepercayaan berupa fasilitas pinjaman KPR.

Nah, kalo kamu bisa buktikan secara konsisten bahwa kamu bisa mengalokasikan sekitar 1/3 dari gaji untuk ditabung / investasikan maka seharusnya pihak bank / lembaga pembiayaan akan lebih berani memberikan persetujuan pada permohonan KPR kamu.

Untuk kamu yang mendapat gaji di kisaran UMR sebenarnya sangat disarankan untuk memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) atau lebih dikenal dengan nama KPR Sejahtera FLPP. Dengan memanfaatkan KPR FLPP, kamu bisa dapat banyak benefit seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp 4 juta.
  1. Punya Banyak Pinjaman Akan Mempermudah Dapat KPR
Kondisi ini bisa benar ataupun tidak. Punya banyak pinjaman akan mempermudah mendapat KPR jika kondisi income / pendapatan saat ini masih ada ruang yang cukup leluasa untuk ditambah beban finansial baru (angsuran dari fasilitas KPR yang baru).

Namun saat kondisi income sudah kurang memadai untuk ditambah beban angsuran KPR yang baru, maka kondisi ini menjadi kurang menguntungkan bagi kamu. Biasanya pihak bank / lembaga keuangan akan mensyaratkan agar dilakukannya pelunasan dari beberapa pinjaman yang saat ini masih ada agar bisa diberikan persetujuan atas permohonan KPR yang diajukan.
  1. Kalo masih utang KPR ga bisa ambil KPR lagi
Mitos yang satu ini sebenarnya tidak 100% benar. Prinsip yang utama adalah sepanjang masih ada ruang di “kemampuan bayar” dan jaminan KPR yang ada masih memungkinkan untuk meng-cover pinjaman KPR yang baru, maka bisa saja bank / lembaga pembiayaan memberikan persetujuan atas fasilitas KPR yang baru.
  1. Gagal Bayar Angsuran = Rumah Hilang

Nah kalau ini murni mitos. Prosedur standar bank / lembaga pembiayaan apabila peminjam (debitur) gagal bayar angsuran atau menunggak:

  • Menghubungi debitur lewat pesan singkat SMS atau melalui telpon secara langsung untuk menanyakan solusi apa yang bisa diberikan debitur dan estimasi kapan bisa menyelesaikan tunggakan tersebut.
  • Apabila debitur tidak memiliki solusi apapun, maka bank akan mengusulkan untuk menjual rumah. Solusi ini adalah yang paling menguntungkan bagi kedua pihak karena harga rumah relatif lebih baik dibanding kalau rumah dilelang melalui balai lelang atau atas perintah pengadilan.
  • Saat rumah sudah terjual/terlelang, maka pihak bank hanya akan mengambil dana untuk pembayaran biaya, denda, bunga dan pokok pinjaman. Kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur.
  1. Lebih Baik Over Credit Daripada Ajuin KPR Baru
Over Credit adalah mekanisme jual beli rumah yang masih dalam periode KPR. Pada proses ini, pembeli akan memberikan sejumlah uang sebagai DP, lalu melanjutkan cicilan KPR dari pemilik KPR sebelumnya kepada bank. Pada proses ini tidak langsung dilakukan Akta Jual Beli (AJB) sehingga belum dilakukan penggantian nama dari penjual sebagai pemilik lama menjadi nama pembeli.

Keuntungan over credit adalah lebih praktis dan hemat biaya. Sedangkan kerugian sebagai pembeli adalah seandainya pemilik KPR sebelumnya tiba-tiba meninggal dunia, tentunya mengurus dokumen-dokumen dan melakukan klarifikasi ini itu ke berbagai pihak pastilah akan sangat merepotkan karena nama yang tercatat di bank adalah pemilik sebelumnya.  Belum lagi kalau ada pihak yang berlaku “tidak fair” kepada kamu selaku pembeli.

Jadi, jangan karena lebih hemat dan lebih praktis maka kita memutuskan untuk melakukan transaksi secara over credit. Sebaiknya kita mengajukan KPR yang baru, karena selain lebih aman, kita juga akan dibantu untuk mengukur kemampuan finansial kita dengan lebih baik oleh pihak bank.
Share on your social media
Articles - Menu