Segera Urus NPWP Kamu atau Tidak Akan Bisa Mengajukan Kredit ke Bank
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Membayar
pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang baik dan
salah satu bentuk ketaatannya dapat dilihat dari kepemilikan NPWP
ini. Apakah kamu sudah mengurus NPWP?
NPWP merupakan
nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat
yang digunakan untuk mempermudahan urusan perpajakan, seperti
mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak
baik perorangan maupun perusahaan.
Nah, terkait dengan kepemilikan NPWP, ternyata tidak memiliki NPWP itu risikonya tidak sedikit, antara lain:
1. Sulit mendapatkan akses pada produk keuangan perbankan.
Salah satunya adalah fungsi NPWP untuk mengajukan kredit.
Tanpa NPWP, sulit untuk menikmati fasilitas produk
perbankan antara lain:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kredit Multi Guna
- Kartu Kredit
- Rekening Tabungan dan Deposito
- Investasi Saham
Dengan memiliki NPWP kamu akan dimudahkan dalam mengurus
persyaratan administrasi di Bank maupun instansi lainnya.
Pertanyaannya, kenapa sih fungsi NPWP penting untuk
mengajukan kredit? Karena NPWP sama pentingnya dengan KTP,
yaitu untuk menunjukkan identitas diri kamu. Jadi apabila
kamu mau mengajukan kredit ke bank tanpa NPWP, maka bank
pasti menolak permohonan kreditmu. Kalau NPWP saja tidak
punya, bagaimana bank bisa percaya bahwa kamu mampu memenuhi
komitmen membayar tagihan kredit?
Berhubung
salah satu fungsi NPWP untuk mengajukan kredit (Baca juga:
syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan KPR) maka kalau syarat ini kamu ga punya, permohonan kreditmu
pasti ditolak dan kamu bisa terancam gagal punya rumah.
Kalaupun kamu berencana membeli rumah secara
tunai, NPWP tetap dibutuhkan loh! Karena sudah tercantum
dalam Peraturan Dirjen Pajak No.35/PJ/2008 pasal 2 (1) yang
berbunyi “Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan
adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib
dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang
bersangkutan.
2. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi. Tanpa NPWP,
PPh yang harus ditanggung akan dikenakan tarif yang lebih tinggi
20% dari tarif normal. Tentu saja ini bisa merugikan bagi
karyawan dan tidak mustahil akan mempengaruhi kinerja karyawan
tersebut dalam perusahaan.
3. Karyawan terkena
potongan pajak yang tinggi saat PHK. Ini salah satu risiko paling
besar yang harus ditanggung karyawan yang tidak memiliki NPWP.
Apabila suatu saat karyawan tersebut mengalami PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja), mereka harus siap menanggung potongan pajak
mencapai 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang memiliki
NPWP.
4. PPh yang lebih tinggi saat belanja barang di e-commerce luar
negeri, tanpa NPWP bisa terkena tarif pajak PPh 20%.
5.
Sulit bepergian ke luar negeri apabila bepergian ke negara yang
membutuhkan visa dari Indonesia.
6. Memudahkan
Penghitungan Zakat Mal. Dengan memiliki NPWP, seluruh penghasilan
kamu bisa lebih terkontrol karena pendapatanmu akan masuk dalam
laporan PPh Badan. Memiliki NPWP memungkinkan kamu memiliki
rincian laporan pajak, sehingga berapa penghasilanmu dalam
satu tahun jelas terhitung. Sehingga, kamu bisa lebih mudah
menghitung persentase zakat mal yang harus dibayarkan.
Untuk mengantisipasi hal di atas terjadi, segera urus NPWP kamu
ya! Toh prosesnya ga sulit kok, cukup luangkan waktu 1 hari saja
untuk mengurus NPWP sudah selesai lho! Pemerintah memberikan
kemudahan untuk mengurus NPWP Pribadi, bisa dilakukan secara
offline ataupun online.
Seperti dilansir oleh
www.online-pajak.com, berikut syarat & cara untuk mengurus NPWP Pribadi:
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Ada 2 cara mengurus NPWP Pribadi yaitu online dan offline. Cara mengurus NPWP secara online adalah sebagai berikut :
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Sedangkan apabila kamu mau mengurus NPWP Pribadi secara offline,
kamu bisa mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP):
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang
ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili
sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat
keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan
NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5.
Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Yuk jadi warga negara Indonesia yang taat hukum dengan memiliki NPWP
sebagai identitas pajak mu! 😉