Segera Urus NPWP Kamu atau Tidak Akan Bisa Mengajukan Kredit ke Bank

NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang baik dan salah satu bentuk ketaatannya dapat dilihat dari kepemilikan NPWP ini. Apakah kamu sudah mengurus NPWP?

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat yang digunakan untuk mempermudahan urusan perpajakan, seperti mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan.

Nah, terkait dengan kepemilikan NPWP, ternyata tidak memiliki NPWP itu risikonya tidak sedikit, antara lain:

1. Sulit mendapatkan akses pada produk keuangan perbankan. Salah satunya adalah fungsi NPWP untuk mengajukan kredit.
     Tanpa NPWP, sulit untuk menikmati fasilitas produk perbankan antara lain:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Multi Guna
  • Kartu Kredit
  • Rekening Tabungan dan Deposito
  • Investasi Saham

Dengan memiliki NPWP kamu akan dimudahkan dalam mengurus persyaratan administrasi di Bank maupun instansi lainnya. Pertanyaannya, kenapa sih fungsi NPWP penting untuk mengajukan kredit? Karena NPWP sama pentingnya dengan KTP, yaitu untuk menunjukkan identitas diri kamu. Jadi apabila kamu mau mengajukan kredit ke bank tanpa NPWP, maka bank pasti menolak permohonan kreditmu. Kalau NPWP saja tidak punya, bagaimana bank bisa percaya bahwa kamu mampu memenuhi komitmen membayar tagihan kredit?

Berhubung salah satu fungsi NPWP untuk mengajukan kredit (Baca juga: syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan KPR) maka kalau syarat ini kamu ga punya, permohonan kreditmu pasti ditolak dan kamu bisa terancam gagal punya rumah.

Kalaupun kamu berencana membeli rumah secara tunai, NPWP tetap dibutuhkan loh! Karena sudah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.35/PJ/2008 pasal 2 (1) yang berbunyi “Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan.

2. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi. Tanpa NPWP, PPh yang harus ditanggung akan dikenakan tarif yang lebih tinggi    20% dari tarif normal. Tentu saja ini bisa merugikan bagi karyawan dan tidak mustahil akan mempengaruhi kinerja karyawan       tersebut dalam perusahaan.

3. Karyawan terkena potongan pajak yang tinggi saat PHK. Ini salah satu risiko paling besar yang harus ditanggung karyawan yang    tidak memiliki NPWP. Apabila suatu saat karyawan tersebut mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka harus siap      menanggung potongan pajak mencapai 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang memiliki NPWP.

4. PPh yang lebih tinggi saat belanja barang di e-commerce luar negeri, tanpa NPWP bisa terkena tarif pajak PPh 20%.

5. Sulit bepergian ke luar negeri apabila bepergian ke negara yang membutuhkan visa dari Indonesia.

6. Memudahkan Penghitungan Zakat Mal. Dengan memiliki NPWP, seluruh penghasilan kamu bisa lebih terkontrol karena    pendapatanmu akan masuk dalam laporan PPh Badan. Memiliki NPWP memungkinkan kamu memiliki rincian laporan pajak,      sehingga berapa penghasilanmu dalam satu tahun jelas terhitung. Sehingga, kamu bisa lebih mudah menghitung persentase zakat       mal yang harus dibayarkan.

Untuk mengantisipasi hal di atas terjadi, segera urus NPWP kamu ya! Toh prosesnya ga sulit kok, cukup luangkan waktu 1 hari saja untuk mengurus NPWP sudah selesai lho!  Pemerintah memberikan kemudahan untuk mengurus NPWP Pribadi, bisa dilakukan secara offline ataupun online.  

Seperti dilansir oleh www.online-pajak.com, berikut syarat & cara untuk mengurus NPWP Pribadi:

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Warga Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.


Ada 2 cara mengurus NPWP Pribadi yaitu online dan offline. Cara mengurus NPWP secara online adalah sebagai berikut :

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Sedangkan apabila kamu mau mengurus NPWP Pribadi secara offline, kamu bisa mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan      melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Yuk jadi warga negara Indonesia yang taat hukum dengan memiliki NPWP sebagai identitas pajak mu! 😉

Share on your social media
Articles - Menu