Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Ini Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!

Pada masa pandemic Covid-19 ini, hampir semua orang berusaha untuk menjaga cashflow-nya, entah dengan cara berhemat atau mengurangi pengeluaran yang bisa ditunda untuk sementara. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, mungkin bisa dikarenakan terjadinya penurunan penghasilan atau kehilangan penghasilan atau penurunan omset penjualan atau alasan lainnya.

Salah satu hal yang dapat dihemat adalah pengeluaran untuk angsuran pinjaman kredit, khususnya KPR. Bagi kamu yang memiliki pinjaman KPR, menghadapi masa pandemi Covid 19 ini pasti cukup sulit, apalagi bila tenor masih panjang atau sedang memasuki masa bunga floating. Pasti pusing kan? Mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran kredit melalu kebijakan restrukturisasi KPR. Apa itu restrukturisasi KPR sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Baca : Sebelum Mengajukan Restrukturisasi KPR, Yuk Pahami Dulu Definisi dan Jenisnya!

Lalu, bagaimana caranya untuk bisa mengajukan restrukturisasi KPR? Harus kemana untuk bisa mengajukan restrukturisasi KPR? Proses restruktusasi KPR itu seperti apa? Apa yang akan dianalisa oleh Bank? Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan? Kapan saya bisa mengajukan restrukturisasi KPR?

Apakah semua orang bisa mengajukan restrukturisasi KPR? Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, mari simak artikel berikut!

Bagaimana dan ke mana bisa mengajukan restrukturisasi KPR?

  • Hal ini tergantung dari masing-masing Bank, ada beberapa bank yang melakukan pemrosesan KPR secara sentralisasi, umumnya pengajuan bisa dilakukan melalui call center atau cabang saat mengajukan KPR sebelumnya.
  • Khusus untuk bank yang melakukan pemrosesan KPR tidak secara sentralisasi, kamu bisa menghubungi AO (Account Officer) yang membantu kamu mengajukan KPR sebelumnya
  • Kamu bisa juga menghubungi PIC yang mengurusi pengajuan KPR kamu. PIC ini biasanya tertera di surat tanda terima saat akad kredit berlangsung.

Bila sudah mengajukan restrukturisasi KPR, prosesnya gimana?

Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing, tidak bisa disamaratakan. Ada beberapa bank yang melakukan proses restrukturisasi KPR dengan sederhana, kamu hanya perlu membalas email yang dikirimkan dan mengisi form pengajuan restrukturisasi pinjaman KPR, yang didalamnya kamu harus menuliskan informasi data diri dan alasan mengapa harus mengajukan restrukturisasi pinjaman KPR dan memberikan kisaran angka berapa kamu sanggup mengangsur.

Namun ada juga bank yang tidak hanya meminta kita untuk mengisi form pengajuan restrukturisasi saja, melainkan minta fotocopy KTP, KK, slip gaji, dan rekening koran 3 bulan terakhir. Memang persyaratan ini tergantung dari kebijakan bank masing-masing, mungkin bila diminta data tambahan hal tersebut untuk mempermudah proses verifikasi bank bahwa benar yang mengajukan adalah yang bersangkutan.

Setelah menyerahkan kembali dokumen yang dibutuhkan, analis bank akan memverifikasi kebenarannya bahwa kamu memang layak atau tidak untuk mendapatkan keringanan melalui restrukturisasi KPR ini. Hal ini dilakukan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan secara sembarangan. Setelah dilakukan verifikasi oleh analis akan memberikan approval, setelah itu akan berlanjut ke proses penandatanganan addendum perjanjian pinjaman KPR. Dalam proses ini, kamu harus datang langsung ke bank atau kantor notaris, tidak bisa jarak jauh.

Apakah ada biaya untuk restrukturisasi KPR?

Tentu ada. Hal ini karena harus adanya tanda tangan addendum perjanjian pinjaman KPR. Bila saat pengajuan KPR ke notaris maka saat restrukturisasi harus ke notaris juga, proses ini yang perlu mengeluarkan biaya.

Selain itu, tergantung  dari skema restrukturisasi KPR yang disetujui oleh perbankan. Bila yang disetujui adalah skema perpanjangan tenor, maka kamu juga harus menyiapkan biaya untuk premi asuransi, baik asuransi kerugian ataupun asuransi jiwa tambahan. Jadi biaya ini tergantung skema restrukturisasi yang diberikan.

Apakah harus nunggak dulu baru bisa mendapatkan restrukturisasi KPR?

Tentu saja tidak! Tidak perlu menunggu menunggak terlebih dahulu untuk bisa mengajukan restrukturisasi KPR. Bila kamu merasa bahwa income kamu mengalami penurunan sehingga kamu akan kesulitan atau keberatan membayar angsuran kedepannya maka segeralah untuk mengajukan restrukturisasi KPR.

Tidak perlu menunggu ada cicilan KPR yang menunggak, karena bila sudah menunggak lebih dulu pasti kamu akan dikenakan denda yang lumayan, ditambah tunggakan itu akan mempengaruhi tingkat kolektibilitas SLIK Checking kamu. Jadi, bila kamu memang sudah bisa memprediksi kesulitan yang akan hadapi, jangan tunda untuk melakukan restrukturisasi KPR ya!

Restrukturisasi KPR bisa merusak SLIK Checking?

Sebenarnya, restrukturisasi akan meninggalkan “jejak” di SLIK Checking kah?  Bisa jadi memang akan ada laporan yang menunjukkan nasabah telah menerima fasilitas restrukturisasi kredit. Namun apakah restrukturisasi KPR akan merusak kolektibilitas? Tergantung.

Kalau sebelum restrukturisasi kredit kolektibilitas kamu lancar, maka setelah mendapat restrukturisasi KPR status tersebut akan sama. Namun sebaliknya, kalo kamu mengajukan restrukturisasi kredit saat status kolektibilitas 5 atau macet maka bank hanya bisa mengupgrade tingkat kolektibilitas hanya sampai ke kol 3 atau kurang lancar.

Hal ini adalah rambu-rambu dan aturan main yang diarahkan oleh Bank Indonesia. Jadi, kalau di laporan SLIK Checking ada perubahan dari kol 5 ke kol 3, analis bank sudah bisa memperkirakan kalau nasabah tersebut pernah menerima fasilitas restrukturisasi. Jadi tidak perlu takut untuk mengajukan restrukturisasi KPR apabila kondisi finansial kamu sekarang sedang tidak baik.

Apabila di kemudian hari kamu akan mengajukan permohonan kredit lain dan menemukan ada penunggakan di awal tahun 2020, mereka pasti sudah bisa menduga hal tersebut karena nasabah terkena dampak pandemi Covid 19. Sehingga akan ada pertimbangan tersendiri untuk menilai kondisi finansial kamu.

Berhubung pandemi covid 19 ini tidak hanya berpengaruh ke penduduk Indonesia saja, tapi bahkan berdampak ke seluruh dunia. Jadi intinya kamu jangan terlalu khawatir ditandai bank atau menjadi sulit ya! Yang terpenting kamu bisa melalui masa sulit saat ini!

Hal terpenting pada saat masa sulit seperti ini tetap komunikasi dengan bank, jangan putus harapan! Sampaikan apa adanya kamu mampunya mengangsur seperti apa. Bank akan memberikan layanan dan memberikan solusi terbaik untuk debitur yang mengajukan restrukturisasi KPR.

Baca juga: Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!

Bedanya Restruktur Kredit Konsumtif & Kredit Produktif

Salah satu pembeda untuk restrukturisasi kredit produktif adalah “Penambahan Fasilitas Kredit”. Apa sih penambahan fasilitas kredit ini? Penambahan fasilitas kredit adalah penambahan jumlah kredit yang diberikan bank untuk nasabah sebagai tambahan modal yang diperlukan. Kenapa fasilitas penambahan kredit hanya diberikan untuk kredit produktif? Kita lihat contoh kasus di bawah ini ya supaya lebih jelas.

Misalnya Pak Adi adalah seorang pengusaha masker. Dalam kondisi pandemi COVID 19, permintaan masker tiba-tiba meningkat sehingga dia harus menambah produksinya. Namun, ia memiliki kendala karena hanya memperhitungkan biaya bahan saja, tanpa memperhitungkan biaya pengiriman. Pada kondisi ini, Pak Adi bisa mengajukan restrukturisasi kredit dengan meminta fasilitas penambahan kredit karena memang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas usahanya (biaya penambahan pengiriman).

Apabila ada kesalahan perhitungan seperti ini, pastinya bank akan melakukan verifikasi secara serius, dan memastikan tidak akan terjadi lagi apalagi sampai minta untuk restruktur lagi. Secara umum kesempatan restruktur ini hanya diberikan satu kali.

Bila restrukturisasi kredit dilakukan lebih dari satu kali, maka akan menarik perhatian OJK dan Bank Indonesia (BI). Sekali restruktur saja sudah benar-benar diperiksa secara mendetail mengenai kebenaran yang dilakukan bank apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kalau sampai diketahui bank melakukan restrukturisasi tidak sesuai aturan, maka akan kena sanksi. Oleh karena itu bank sangat selektif untuk memberikan kebijakan ini.

Bila hasil assessment bank menyatakan benar diperlukan penambahan fasilitas kredit untuk Pak Adi untuk meningkatkan produksi usaha, maka fasilitas tersebut bisa dicairkan. Ini sesuai dengan prinsip restrukturisasi kredit yaitu upaya perbaikan agar debitur tidak terpuruk dalam kesulitan ekonomi.

Sebenarnya penambahan fasilitas kredit untuk KPR ada opsinya, tapi bukan dengan restrukturisasi melainkan dengan Top Up KPR. Kita bahas di artikel selanjutnya ya!

Share on your social media
Articles - Menu