Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Ini Petunjuk Lengkap Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!
Pada masa pandemic Covid-19 ini, hampir semua orang berusaha untuk menjaga cashflow-nya, entah dengan cara berhemat atau mengurangi pengeluaran yang bisa ditunda untuk sementara. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, mungkin bisa dikarenakan terjadinya penurunan penghasilan atau kehilangan penghasilan atau penurunan omset penjualan atau alasan lainnya.
Salah satu hal yang dapat dihemat adalah pengeluaran untuk angsuran
pinjaman kredit, khususnya KPR. Bagi kamu yang memiliki pinjaman
KPR, menghadapi masa pandemi Covid 19 ini pasti cukup sulit, apalagi
bila tenor masih panjang atau sedang memasuki masa bunga floating.
Pasti pusing kan? Mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan
kelonggaran kredit melalu kebijakan restrukturisasi KPR. Apa itu
restrukturisasi KPR sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Baca
:
Sebelum Mengajukan Restrukturisasi KPR, Yuk Pahami Dulu Definisi
dan Jenisnya!
Lalu, bagaimana caranya untuk bisa mengajukan
restrukturisasi KPR? Harus kemana untuk bisa mengajukan
restrukturisasi KPR? Proses restruktusasi KPR itu seperti apa? Apa
yang akan dianalisa oleh Bank? Apakah ada biaya yang harus
dikeluarkan? Kapan saya bisa mengajukan restrukturisasi KPR?
Apakah semua orang bisa mengajukan restrukturisasi KPR?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, mari simak artikel
berikut!
Bagaimana dan ke mana bisa mengajukan restrukturisasi
KPR?
- Hal ini tergantung dari masing-masing Bank, ada beberapa bank yang melakukan pemrosesan KPR secara sentralisasi, umumnya pengajuan bisa dilakukan melalui call center atau cabang saat mengajukan KPR sebelumnya.
- Khusus untuk bank yang melakukan pemrosesan KPR tidak secara sentralisasi, kamu bisa menghubungi AO (Account Officer) yang membantu kamu mengajukan KPR sebelumnya
- Kamu bisa juga menghubungi PIC yang mengurusi pengajuan KPR kamu. PIC ini biasanya tertera di surat tanda terima saat akad kredit berlangsung.
Bila sudah mengajukan restrukturisasi KPR, prosesnya
gimana?
Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing, tidak
bisa disamaratakan. Ada beberapa bank yang melakukan proses
restrukturisasi KPR dengan sederhana, kamu hanya perlu membalas
email yang dikirimkan dan mengisi form pengajuan restrukturisasi
pinjaman KPR, yang didalamnya kamu harus menuliskan informasi data
diri dan alasan mengapa harus mengajukan restrukturisasi pinjaman
KPR dan memberikan kisaran angka berapa kamu sanggup mengangsur.
Namun ada juga bank yang tidak hanya meminta kita untuk mengisi form
pengajuan restrukturisasi saja, melainkan minta fotocopy KTP, KK,
slip gaji, dan rekening koran 3 bulan terakhir. Memang persyaratan
ini tergantung dari kebijakan bank masing-masing, mungkin bila
diminta data tambahan hal tersebut untuk mempermudah proses
verifikasi bank bahwa benar yang mengajukan adalah yang
bersangkutan.
Setelah menyerahkan kembali dokumen yang
dibutuhkan, analis bank akan memverifikasi kebenarannya bahwa kamu
memang layak atau tidak untuk mendapatkan keringanan melalui
restrukturisasi KPR ini. Hal ini dilakukan agar kebijakan ini tidak
dimanfaatkan secara sembarangan. Setelah dilakukan verifikasi oleh
analis akan memberikan approval, setelah itu akan berlanjut ke
proses penandatanganan addendum perjanjian pinjaman KPR. Dalam
proses ini, kamu harus datang langsung ke bank atau kantor notaris,
tidak bisa jarak jauh.
Apakah ada biaya untuk restrukturisasi KPR?
Tentu ada. Hal ini karena harus adanya tanda tangan
addendum perjanjian pinjaman KPR. Bila saat pengajuan KPR ke notaris
maka saat restrukturisasi harus ke notaris juga, proses ini yang
perlu mengeluarkan biaya.
Selain itu, tergantung dari
skema restrukturisasi KPR yang disetujui oleh perbankan. Bila yang
disetujui adalah skema perpanjangan tenor, maka kamu juga harus
menyiapkan biaya untuk premi asuransi, baik asuransi kerugian
ataupun asuransi jiwa tambahan. Jadi biaya ini tergantung skema
restrukturisasi yang diberikan.
Apakah harus nunggak dulu baru bisa mendapatkan restrukturisasi
KPR?
Tentu saja tidak! Tidak perlu menunggu menunggak
terlebih dahulu untuk bisa mengajukan restrukturisasi KPR. Bila kamu
merasa bahwa income kamu mengalami penurunan sehingga kamu akan
kesulitan atau keberatan membayar angsuran kedepannya maka segeralah
untuk mengajukan restrukturisasi KPR.
Tidak perlu menunggu ada cicilan KPR yang menunggak, karena bila
sudah menunggak lebih dulu pasti kamu akan dikenakan denda yang
lumayan, ditambah tunggakan itu akan mempengaruhi tingkat
kolektibilitas SLIK Checking kamu. Jadi, bila kamu memang sudah bisa
memprediksi kesulitan yang akan hadapi, jangan tunda untuk melakukan
restrukturisasi KPR ya!
Restrukturisasi KPR bisa merusak SLIK Checking?
Sebenarnya, restrukturisasi akan meninggalkan “jejak”
di SLIK Checking kah? Bisa jadi memang akan ada laporan yang
menunjukkan nasabah telah menerima fasilitas restrukturisasi kredit.
Namun apakah restrukturisasi KPR akan merusak kolektibilitas?
Tergantung.
Kalau sebelum restrukturisasi kredit
kolektibilitas kamu lancar, maka setelah mendapat restrukturisasi
KPR status tersebut akan sama. Namun sebaliknya, kalo kamu
mengajukan restrukturisasi kredit saat status kolektibilitas 5 atau
macet maka bank hanya bisa mengupgrade tingkat kolektibilitas hanya
sampai ke kol 3 atau kurang lancar.
Hal ini adalah
rambu-rambu dan aturan main yang diarahkan oleh Bank Indonesia.
Jadi, kalau di laporan SLIK Checking ada perubahan dari kol 5 ke kol
3, analis bank sudah bisa memperkirakan kalau nasabah tersebut
pernah menerima fasilitas restrukturisasi. Jadi tidak perlu takut
untuk mengajukan restrukturisasi KPR apabila kondisi finansial kamu
sekarang sedang tidak baik.
Apabila di kemudian hari kamu
akan mengajukan permohonan kredit lain dan menemukan ada penunggakan
di awal tahun 2020, mereka pasti sudah bisa menduga hal tersebut
karena nasabah terkena dampak pandemi Covid 19. Sehingga akan ada
pertimbangan tersendiri untuk menilai kondisi finansial kamu.
Berhubung
pandemi covid 19 ini tidak hanya berpengaruh ke penduduk Indonesia
saja, tapi bahkan berdampak ke seluruh dunia. Jadi intinya kamu
jangan terlalu khawatir ditandai bank atau menjadi sulit ya! Yang
terpenting kamu bisa melalui masa sulit saat ini!
Hal terpenting pada saat masa sulit seperti ini tetap komunikasi
dengan bank, jangan putus harapan! Sampaikan apa adanya kamu
mampunya mengangsur seperti apa. Bank akan memberikan layanan dan
memberikan solusi terbaik untuk debitur yang mengajukan
restrukturisasi KPR.
Baca juga:
Mau Mengajukan Restrukturisasi KPR? Berikut Petunjuk Lengkap Cara
Mengajukan Restrukturisasi KPR 2020!
Bedanya Restruktur Kredit Konsumtif & Kredit Produktif
Salah satu pembeda untuk restrukturisasi kredit
produktif adalah “Penambahan Fasilitas Kredit”. Apa sih penambahan
fasilitas kredit ini? Penambahan fasilitas kredit adalah penambahan
jumlah kredit yang diberikan bank untuk nasabah sebagai tambahan
modal yang diperlukan. Kenapa fasilitas penambahan kredit hanya
diberikan untuk kredit produktif? Kita lihat contoh kasus di bawah
ini ya supaya lebih jelas.
Misalnya Pak Adi adalah
seorang pengusaha masker. Dalam kondisi pandemi COVID 19, permintaan
masker tiba-tiba meningkat sehingga dia harus menambah produksinya.
Namun, ia memiliki kendala karena hanya memperhitungkan biaya bahan
saja, tanpa memperhitungkan biaya pengiriman. Pada kondisi ini, Pak
Adi bisa mengajukan restrukturisasi kredit dengan meminta fasilitas
penambahan kredit karena memang diperlukan untuk meningkatkan
produktivitas usahanya (biaya penambahan pengiriman).
Apabila
ada kesalahan perhitungan seperti ini, pastinya bank akan melakukan
verifikasi secara serius, dan memastikan tidak akan terjadi lagi
apalagi sampai minta untuk restruktur lagi. Secara umum kesempatan
restruktur ini hanya diberikan satu kali.
Bila
restrukturisasi kredit dilakukan lebih dari satu kali, maka akan
menarik perhatian OJK dan Bank Indonesia (BI). Sekali restruktur
saja sudah benar-benar diperiksa secara mendetail mengenai kebenaran
yang dilakukan bank apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kalau
sampai diketahui bank melakukan restrukturisasi tidak sesuai aturan,
maka akan kena sanksi. Oleh karena itu bank sangat selektif untuk
memberikan kebijakan ini.
Bila hasil assessment bank menyatakan benar diperlukan penambahan
fasilitas kredit untuk Pak Adi untuk meningkatkan produksi usaha,
maka fasilitas tersebut bisa dicairkan. Ini sesuai dengan prinsip
restrukturisasi kredit yaitu upaya perbaikan agar debitur tidak
terpuruk dalam kesulitan ekonomi.
Sebenarnya penambahan
fasilitas kredit untuk KPR ada opsinya, tapi bukan dengan
restrukturisasi melainkan dengan Top Up KPR. Kita bahas di artikel
selanjutnya ya!