Liburan Akhir Tahun Tenang Karena Rumah Sudah Dicover Asuransi
Bulan Desember, sobat KPR pasti sudah siap dengan rencana liburan
akhir tahun kan? Atau justru sudah direncanakan sejak pertengahan
tahun karena berburu tiket promo? Pastinya momen liburan akhir tahun
sudah ditunggu-tunggu kan? Liburan seharusnya menjadi penghilang
stress dan kepenatan setelah bekerja selama 1 tahun, pastinya
harapan kamu bisa pergi ke suatu tempat yang
memorable.
Liburan akhir tahun pasti tidak hanya
cukup sehari dua hari, mungkin kamu bisa saja menghabiskan 1-2
minggu. Hal tersebut pun membuat kamu akan meninggalkan rumah dalam
waktu yang cukup lama. Seringkali timbul rasa khawatir dan jadi
kepikiran, yang menjadikan liburan akhir tahun kamu malah ga tenang.
Bagaimana tidak, karena rumah merupakan salah satu asset yang
bernilai tinggi, untuk mendapatkannya saja dibutuhkan usaha yang
keras.
Terus gimana dong? Ga mungkin kan kalau harus
batalin liburan? Semuanya sudah kamu rencanakan sejak lama. Nah,
supaya liburan tenang ninggalin rumah, pastikan rumah/properti kamu
sudah dicover asuransi ya!
Rumah ada asuransinya? Yapss meskipun asuransi rumah ini tidak sepopuler asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, tapi ini juga sama pentingnya lho Sob!
Asuransi rumah merupakan asuransi yang memberikan
perlindungan atau pertanggungan atas risiko/kerugian yang
bisa terjadi pada rumah kamu. Ini tidak bisa kamu dapatkan
secara cuma-cuma, sebagai gantinya kamu wajib membayar premi
asuransi sesuai isi polis.
Yaa kamu kan ga akan
pernah tau kapan bencana buruk akan menimpa, ya amit-amit
misalnya kamu lagi liburan ternyata ada kebakaran di area
rumah, kamu ga mau kan kehilangan rumah sia-sia? Nah
asuransi rumah ini menjadi solusi, karena pihak asuransi ini
akan memberi pertanggungjawaban segala kerugian yang kamu
tanggung semisal terjadi apa-apa dengan rumah kamu. Sehingga
kamu bisa liburan dengan tenang!
Asuransi rumah ini dikelompokkan menjadi dua jenis, antara lain:
Asuransi ini menanggung segala bentuk kerugian
secara menyeluruh. Jenis ini memberikan jaminan
terhadap seluruh risiko yang terjadi pada harta
benda yang dipertanggungkan kecuali akibat perang,
terorisme, nuklir dan radioaktif, kerusakan karena
kesengajaan dan masih banyak lagi.
Sedangkan jaminan yang dapat diberikan
oleh jenis asuransi properti ini adalah risiko
yang timbul akibat:
- Tindakan kriminalitas seperti pencurian, pembongkaran paksa, kerusakan oleh orang ketiga, kerusuhan, huruhara atau
tindakan lain yang bisa membuat rumah kamu mengalami kerusakan.
- Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, pergerakan tanah, gunung berapi, tsunami dan bencana lainnya
- Tertabrak kendaraan yang bukan milik pribadi
Berbeda halnya dengan asuransi yang pertama, asuransi properti ini merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai asuransi kebakaran. Manfaatnya untuk perlindungan pada harta benda yang disebabkan oleh:
- Kebakaran yang terjadi akibat ketidak sengajaan, menjalarnya api atau korsleting listrik
- Tersambar petir
- Terkena ledakan atau kejatuhan pesawat terbang
- Akibat asap
Sedangkan resiko seperti kerusuhan, bencana alam banjir, badai, tanah longsor, kemalingan, tidak ditanggung oleh asuransi properti jenis ini.
Masing-masing asuransi di atas
memiliki premi yang berbeda. Semakin
banyak jaminan yang mau kamu cover /
pertanggungkan, maka jumlah premi yang
harus kamu bayarkan pun semakin besar.
Pilihlah asuransi sesuai
kebutuhan kamu dan sebelum menentukan
pilihan, pastikan kamu paham betul
mengenai produknya, jumlah premi yang
harus dibayarkan dan tata cara untuk
mendapatkan klaim atas asuransi
tersebut. Satu hal yang paling utama,
kamu harus memilih perusahaan asuransi
yang memiliki kredibilitas dan
reputasi yang baik. Hal ini akan
berhubungan dengan jaminan layanan
yang nantinya akan kamu terima. Nah,
jadi dengan adanya asuransi rumah ini
kamu bisa pergi liburan akhir tahun
dengan keadaan dan pikiran yang lebih
tenang ya Sob! Selamat berlibur! 😉