Hindari Menjual/Membeli Rumah Melalui Over Kredit!

Melakukan penjualan rumah yang masih dalam status KPR belum lunas sudah lazim dilakukan, dikarenakan adanya kebutuhan finansial yang mendesak. Nah, skema yang sering dipakai adalah over kredit. Seperti apakah skema over kredit tersebut?  Simak ilustrasi berikut.

Misalnya Doni ingin menjual rumah yang masih dalam status KPR alias belum lunas, kemudian ia ingin menjual kepada temannya yang bernama Riko. Riko bersedia untuk membeli rumahnya, tapi tidak mau pusing berurusan dengan bank.

Nah disinilah skema over kredit terjadi, di mana Riko selaku pembeli akan membayarkan sejumlah uang yang telah disepakati sebagai DP lalu akan melanjutkan sisa angsuran kredit Doni.

Nah apakah hal tersebut aman dilakukan? Tentu saja itu akan sangat beresiko dan tidak aman bagi keduanya. Berikut pertimbangannya:

1. Dari sisi Doni selaku penjual

Misalnya Riko selaku pembeli rumah yang melanjutkan angsuran kredit Doni menunggak dalam membayar angsuran. Nah karena pihak Bank tidak tau dan tidak kenal dengan Riko, maka otomatis yang akan diincar untuk melunasi oleh pihak Bank tetaplah si pemilik yang namanya tertera pada surat perjanjian.

Dan yang harus kamu ingat bahwa setiap pinjaman kredit ke Bank itu dilaporkan ke BI dan OJK untuk pelaporan BI checking atau saat ini dikenal dengan SLIK. Meskipun yang sebenarnya menunggak adalah Riko, tapi karena yang Bank tahu nasabahnya adalah Doni, alhasil reputasi kredit Doni di BI Checking akan rusak karena tunggakan tersebut.

2. Dari sisi Riko selaku pembeli yang melanjutkan angsuran kredit

Misalnya Doni meninggal dunia, maka otomatis sisa pokok pinjaman akan terlunasi karena umumnya pinjaman KPR dicover asuransi jiwa kredit. Pada kasus ini, ahli waris dari Doni akan tetap menjadi pemilik sah, meskipun dia sudah menjualnya. Hal ini terjadi karena nama Doni yang tercatat di surat perjanjian dan juga di sertipikat kepemilikan properti.

Bila hal itu terjadi tentunya Riko seperti mendapatkan durian runtuh, karena ia tidak perlu melanjutkan membayar angsurannya lagi. Tapi masalahnya bila pihak keluarga dari Doni tidak terima atau merasa dirugikan, maka pihak keluarga bisa saja menggugat atas kepemilikan rumah tersebut. Karena secara hukum rumah tersebut masih milik Doni.

Well, kalau sampai ini terjadi, niat awal mau beli rumah tanpa ribet, malah bisa jadi rugi! Jadi sebaiknya skema Over Kredit ini perlu dihindari baik bagi pembeli maupun penjual. Lalu apa cara aman menjual rumah dalam kondisi yang masih KPR?

Share on your social media
Articles - Menu